Kronologi ASN Rugikan Negara Rp 278,2 Juta, 7 Tahun Pakai Ijazah Palsu Tak Ketahuan Lolos Tes CPNS

Kronologi ASN rugikan negara Rp 278,2 juta, 7 tahun pakai ijazah palsu tak ketahuan lolos tes CPNS nasibnya kini dijerat pasal korupsi.

|
HO/Tribun Medan
MOG (kiri) ASN rugikan negara Rp 278,2 juta, 7 tahun pakai ijazah palsu tak ketahuan lolos tes CPNS nasibnya kini dijerat pasal korupsi. 

Dalam surat tersebut, Sutikno juga turut menyertakan bukti pendukung soal dugaan Sugiri menggunakan ijazah palsu.

Dalam suratnya ke Bareskrim, FKMS menduga Sugiri menggunakan ijazah Strata 1 (S1) palsu untuk maju pada Pilkada 2020 dan untuk mendaftar kuliah S2 di Universitas Dr. Soetomo.

Menurut Sutikno, data yang tertera di ijazah S1 tersebut tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Dikti.

"Ada nomor induknya kita cek di Dikti, nama orang lain. Nomor seri (ijazah) ini enggak sesuai aturan, (NPM) ini milik orang lain, terus ini ternyataa SK untuk universitas lain," ungkap Sutikno.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo pernah ditangani Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Jatim pada 2022 lalu.

Polda Jatim saat menyelidiki kasus itu sudah pernah memeriksa Sugiri serta saksi lainnya.

Sugiri sendiri mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Selasa (15/2/2022).

Sugiri mengaku ditanya seputar identitas, keluarga, kondisi kesehatan, hingga riwayat pendidikan.

"Ada sekitar 30-an pertanyaan yang diajukan. Alhamdulillah bisa saya jawab dengan baik," kata Sugiri usai pemeriksaan, Selasa.

(TribunMedan.com/Kompas.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved