Kronologi ASN Rugikan Negara Rp 278,2 Juta, 7 Tahun Pakai Ijazah Palsu Tak Ketahuan Lolos Tes CPNS
Kronologi ASN rugikan negara Rp 278,2 juta, 7 tahun pakai ijazah palsu tak ketahuan lolos tes CPNS nasibnya kini dijerat pasal korupsi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kronologi Aparatur Sipil Negara (ASN) merugikan negara Rp 278,2 gara-gara pakai ijazah palsu terungkap.
Setelah 7 tahun bersembunyi di balik ijazah palsu, penipuan yang dilakukan ASN tersebut ketahuan.
Pemerintah Kota bahkan tidak menyadari aksi penipuan pelaku yang memakai ijazah palsu hingga kemudian lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peristiwa ini terjadi di lingkungan pemerintahan Sumatera Utara atau Pemerintah Sumut.
Kronologi berawal saat pelaku berinisial MOG mengikuti tes CPNS tahun 2018 lalu.
Pelaku pun bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara selama tujuh tahun.
Lalu ijazah palsu yang dipakai pelaku terbongkar setelah pihak universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.
Setelah diusut lebih jauh, MOG ternyata memalsukan ijazahnya.
Baca juga: Cerita Anak Komeng Meninggal Usia 10 Tahun Karena Tersedak Mi, Meninggal di Pangkuan Sang Kakak

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018 dan menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.
Bahkan MOG mencatut nama sebuah Universitas ternama di Sumatera Utara.
"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).
"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelas Andi Sitepu.
Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.
"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," kata Andi Sitepu.
Baca juga: Kronologi Pajero Plat Palsu Viral Dikejar Polisi, Pengunggah Video Menyerahkan Diri Fitnah Aparat
MOG akhirnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Andi Sitepu.
Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa pun saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.
"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi
Tidak Cuma ASN Tapi Juga Bupati
Selain ASN, kasus dugaan ijazah palsu juga menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Bahkan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) sudah menyurati Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Ketua FKMS, Sutikno meminta persoalan tersebut segera dituntaskan dengan cara diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Makannya kita datang ke sini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut," kata Sutikno di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Adapun surat yang ditujukan kepada Kabareskrim tersebut diterima dengan surat tanda terima Nomor 08821/LK-FKMS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Menurut Sutikno, kasus tersebut sudah pernah dilaporkan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Curhat Asisten Artis Digaji Rp 1,7 Juta Tersiksa Makan Mi Instan Tiap Hari, Tidur di Bawah Jemuran
Bahkan, Sugiri sudah diperiksa penyidik Polda Jatim, namun hingga kini kasus tersebut dianggapnya mandek dan tidak ada kejelasan.
Oleh karenanya, FKMS bersurat ke Kabareskrim Mabes Polri agar kasusnya diberi atensi dan dituntaskan.
“Ya agar secepatnya diambil (Bareskrim), wong sudah dua tahun disidik sama Polda. Paling kalau ditindaklanjuti hanya butuh keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Sutikno.
Dalam surat tersebut, Sutikno juga turut menyertakan bukti pendukung soal dugaan Sugiri menggunakan ijazah palsu.
Dalam suratnya ke Bareskrim, FKMS menduga Sugiri menggunakan ijazah Strata 1 (S1) palsu untuk maju pada Pilkada 2020 dan untuk mendaftar kuliah S2 di Universitas Dr. Soetomo.
Menurut Sutikno, data yang tertera di ijazah S1 tersebut tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Dikti.
"Ada nomor induknya kita cek di Dikti, nama orang lain. Nomor seri (ijazah) ini enggak sesuai aturan, (NPM) ini milik orang lain, terus ini ternyataa SK untuk universitas lain," ungkap Sutikno.
Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo pernah ditangani Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Jatim pada 2022 lalu.
Polda Jatim saat menyelidiki kasus itu sudah pernah memeriksa Sugiri serta saksi lainnya.
Sugiri sendiri mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Selasa (15/2/2022).
Sugiri mengaku ditanya seputar identitas, keluarga, kondisi kesehatan, hingga riwayat pendidikan.
"Ada sekitar 30-an pertanyaan yang diajukan. Alhamdulillah bisa saya jawab dengan baik," kata Sugiri usai pemeriksaan, Selasa.
Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
ijazah palsu
pemalsuan ijazah
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Calon Pegawai Negeri Sipil
ASN
CPNS
suryamalang
Inilah 10 Desa di Kabupaten Sragen Jawa Tengah Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Kesempatan Emas Bagi Sarjana yang Baru Lulus, Daftar Kerja Magang Nasional dengan Gaji Rp 3,3 Juta |
![]() |
---|
'Gak Ada Urusan dengan Prabowo' Kubu Roy Suryo Geram Kasus Ijazah Jokowi Bawa-bawa Relawan Prabowo |
![]() |
---|
Tragedi Ponpes Al Khoziny Tewaskan 67 Santri, Pimpinan Pondok Bakal Diperiksa Polda Jatim |
![]() |
---|
Siapa Dedy Yon Wali Kota Tegal Nikahi Gadis Asal Solo Disaksikan Jokowi? Punya Harta Rp 14 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.