Pembelaan Tiko Dituduh Mantan Istri Gelapkan Uang, Suami BCL Salahkan Arina Mau Untungnya Saja

Pembelaan Tiko dituduh mantan istri gelapkan uang Rp 6,9 miliar, suami BCL salahkan Arina mau untungnya saja, tegas akan gugat balik.

Youtube Tribun Jateng/Tribun Sumsel
Tiko (kiri) dituduh mantan istri (kanan) gelapkan uang Rp 6,9 miliar, suami BCL salahkan Arina mau untungnya saja, tegas akan gugat balik. 

SURYAMALANG.COM, - Pembelaan Tiko dituduh mantan istri gelapkan uang perusahaan belum lama ini terjawab melalui pengacaranya. 

Pengacara Tiko Aryawardhana secara gamblang menjelaskan kondisi yang terjadi pada perusahaan Arina Winarto saat pasangan itu masih jadi suami istri. 

Bahkan Tiko yang kini sudah jadi suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) blak-blakan menyebut Arina cuma ingin untung saja. 

Irfan Aghasar sebagai pengacara Tiko mengatakan sebelum laporan dilayangkan, Arina Winarto seharusnya juga menjalankan fungsinya sebagai komisaris.

Bahkan sebagai komisaris, Arina harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum meminta pertanggungjawaban Tiko sebagai direktur.

Tiko pun tidak akan tinggal diam dan sudah merencanakan gugatan balik terhadap Arina jika tidak terbukti salah.

"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," kata Irfan Aghasar dalam jumpa persnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) melansir Tribunnews.com.

"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang ada dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini," ujar Irfan.

Baca juga: Dampak Pamer Tas Mewah ke Raffi Ahmad Artis Kaget Diteror Orang Pajak, Jujur Asal-usul Uangnya

Dengan begitu Tiko akan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah menyudutkan namanya dalam laporan polisi tersebut.

Kendati demikian Irfan masih mengumpulkan beberapa bukti untuk membuat laporan polisi tersebut.

"Kami juga mencanangkan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan per Undang Undangan di negara kita, klien kami dan kami akan mencoba mempelajari sampai dimana posisi-posisi kasus atas tuduhuan-tuduhan klien kami," tuturnya.

Kuasa hukum Tiko juga menyindir Arina karena tidak pernah menanyakan kepada kliennya tentang laporan operasional perusahaan.

Irfan pun menyebut Arina Winarto adalah pengusaha yang hanya mau keuntungan saja.

"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris seharusnya kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan tersebut sebaiknya harus menanyakan kepada direksi, walaupun itu suaminya," tutur Irfan.

"Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," sambung Irfan.

Lebih dari itu, Irfan mencontohkan seharusnya Arina lebih detail dalam menanyakan kondisi perusahaan pada Tiko yang saat itu masih sebagai suaminya.

"Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi atau tidak? sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menayakan perihal laporan hari ini atau tidak?," jelas Irfan.

"Itu perlu karena kita membuat suatu PT Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan," ungkapnya. 

Baca juga: Kecurigaan Bibi Tingkah Balita yang Dilecehkan Ibu Kandungnya Berubah Aneh: Ini Anak Kenapa?

Kronologi Tiko Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 M, Bisnis Bangkrut
Kronologi Tiko Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 M, Bisnis Bangkrut (Instagram @itsmebcl/Youtube Tribun Sumsel)

Diketahui masalah itu muncul saat Tiko dan Arina membuat perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Perusahaan tersebut sempat berjalan sampai 2019 silam hingga akhirnya gulung tikar.

Menilai ada yang tidak beres, Arina akhirnya melakukan audit atau pembukuan ulang hingga mengetahui ada uang senilai Rp6,9 miliar yang tidak jelas diperuntukkan untuk apa.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ungkap Leo Siregar, pengacara Arina. 

Laporan terhadap Tiko sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 tetapi baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 2024.

Tiko dalam laporan itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved