Website Video Asusila di Malang

BREAKING NEWS Pria Asal Malang Kelola 280 Website Video Asusila Anak, Cuan Rp 100 Juta Per Bulan

Dari ratusan website terdapat sekitar 26.000 konten video asusila, dan sekitar 3.000 video diantaranya video asusila diperankan oleh anak-anak. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
AAS (34) warga asal Blimbing, Malang, ditangkap anggota Tim Siber Polda Jatim karena mengelola 280 website bermuatan asusila anak berbayar. Konferensi pers kasus ini bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis (6/6/2024) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -Seorang pria berinisial AAS (34) warga asal Blimbing, Malang, ditangkap anggota Tim Siber Polda Jatim karena mengelola 280 website bermuatan asusila anak berbayar.

Pria asal kota Malang itu sudah mengelola ratusan website video asusila ituselamat empat tahun, sejak tahun 2020.

Dari ratusan website tersebut, terdapat sekitar 26.000 konten video asusila, dan sekitar 3.000 video diantaranya video asusila diperankan oleh anak-anak. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, tersangka memperoleh keuntungan dari kemunculan iklan pop-up dari setiap halaman website yang di-klik oleh pengunjung. 

Kalkulasinya, setiap sekali kemunculan iklan pop-up, tersangka memperoleh keuntungan 0,7 dollar. 

Tercatat, jumlah kunjungan website mencapai sekitar 141 juta orang. 

Lalu, khusus kunjungan tiap halaman telah terbuka sebanyak lima miliar kali jumlah klik pengunjung. 

Saat dihitung secara 'gebyah uyah', lanjut Luthfie, kurun waktu sebulan, tersangka dapat memperoleh keuntungan total sekitar Rp96-100 juta. 

Keuntungan yang didapat tersangka, berupa mata uang digital krypto dengan mekanisme pencairan melalui PayPal. 

"Kita bisa kalkulasikan, kalau dari tahun 2020, estimasi, kami masih cek, perkiraan sekitar Rp1 miliar yang didapatkan tersangka," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024). 


Kemudian, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, tersangka membangun dan mengelola 280 website tersebut seorang diri. 

Tersangka diketahui secara autodidak mempelajari bahasa pemrograman untuk membangun website atau hal ikhwal sekitar teknologi informasi dan semacamnya. 

Mengenai penyimpanan datanya, tersangka menyimpan dokumen 26.000 video asusila tersebut menggunakan perangkat lunak penyimpanan dokumen sebanyak 27 buah akun cloud computing Runcloud, berbayar. 

Tersangka memanfaatkan perangkat keras (hardware) Mini PC merek Geekom warna biru lengkap beserta charger-nya, yang digunakan sebagai server penunjang penyimpanan video. 

"Uniknya dia bisa membuat website tersebut, bisa diakses tanpa mendownload, VPN," kata Charles, pada awak media. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved