Minggu, 19 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Sumbersari Malang, Tersangka Peragakan 18 Adegan

Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian, yaitu sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sumbersari Gang 5 C Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka pembunuhan mahasiswi, Hisyam Akbar Pahlevi (19) saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (6/6/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan mahasiswi Diah Agustin Lestariningsih, Kamis (6/6/2024) siang.

Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian, yaitu sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sumbersari Gang 5 C Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Dengan memakai baju tahanan berwarna oranye, tersangka Hisyam Akbar Pahlevi (19) memperagakan sebanyak 18 adegan.

Tersangka yang merupakan pemuda warga Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru tersebut nampak tenang saat menjalani rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mengetahui secara jelas jalannya tindak pidana tersebut.

"Kami melakukan rekonstruksi, supaya bisa melihat lebih jelas dan lebih gamblang. Terkait kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi, serta bisa terpampang jelas bagaimana jalannya tindak pidana ini," ujar Danang, Kamis (6/6/2024).

Kompol Danang juga menerangkan, ada sebanyak 18 adegan yang diperagakan tersangka.

Mulai adegan pertama, disaat tersangka minum miras bersama temannya, lalu berlanjut ia keluar sendirian dan masuk ke rumah kos korban.

Pada adegan kelima, tersangka mengambil pisau yang ada di dapur runah kos.

Selanjutnya, tersangka masuk ke kamar kos korban hendak mencuri HP.

Namun aksinya dipergoki oleh korban. Dan di adegan 9 dan 10, tersangka menusuk dada kanan dan kiri korban sebanyak 2 kali lalu berlanjut menikam bagian leher korban.

"Setelah meninggal, tersangka mengambil HP korban lalu dijual ke Pasar Comboran seharga Rp 570 ribu. Untuk menghilangkan jejak, tersangka merusak dan membuang CCTV rumah kos dan pisaunya dicuci bersih lalu dikembalikan lagi ke dapur kos," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi. Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah, fakta selama jalannya penyelidikan dan penyidikan sudah cukup. Semuanya sinkron dan sesuai. Dan dalam rekonstruksi ini, dihadiri oleh penasehat hukum tersangka dan pihak JPU Kejari Kota Malang," terangnya.

Sebagai informasi, tersangka Hisyam Akbar Pahlevi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved