Berita Viral

Nasib Sopir Truk Lemas Ditarik Parkir Rp 1,3 Juta Oleh Emak-emak, Bayar Atau Tinggal Kunci Mobil

Nasib sopir truk lemas ditarik parkir Rp 1,3 juta oleh emak-emak, bayar atau tinggalkan kunci mobil, debat jadi tontonan.

|
Instagram @matarakyatsumbarreborn
Sopir truk ditarik parkir Rp 1,3 juta oleh emak-emak, bayar atau tinggal kunci mobil 

Seperti diketahui, kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat.

Bahkan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat berkunjung dan membeli kebutuhan di warung tersebut.

Lantas, bagaimana cara membasmi tukang parkir liar? adakah sanksi bagi tukang parkir liar?

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.

Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan, ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com (grup suryamalang) (23/10/2023).

Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).

Agus melanjutkan, Pemda sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar.

Pemda juga dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.

"Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar," kata Agus.

Namun, dia menegaskan, Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran.

"Dan diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi bekerja sama dengan tukang parkir existing (yang ada)," terangnya.

Sebab, kehadiran parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

Baca juga: Sosok Pemotor Viral Lewat Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo Ternyata Warga Malang, Terungkap Penyebabnya

Petugas gabungan saat melakukan sidak parkir liar di depan Alun-Alun Tugu Kota Malang
Petugas gabungan saat melakukan sidak parkir liar di depan Alun-Alun Tugu Kota Malang (suryamalang.com/rifky)

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang.

"Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian," kata Agus.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved