Berita Viral
Nasib Sopir Truk Lemas Ditarik Parkir Rp 1,3 Juta Oleh Emak-emak, Bayar Atau Tinggal Kunci Mobil
Nasib sopir truk lemas ditarik parkir Rp 1,3 juta oleh emak-emak, bayar atau tinggalkan kunci mobil, debat jadi tontonan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Seperti diketahui, kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat.
Bahkan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat berkunjung dan membeli kebutuhan di warung tersebut.
Lantas, bagaimana cara membasmi tukang parkir liar? adakah sanksi bagi tukang parkir liar?
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan, ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com (grup suryamalang) (23/10/2023).
Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).
Agus melanjutkan, Pemda sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar.
Pemda juga dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.
"Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar," kata Agus.
Namun, dia menegaskan, Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran.
"Dan diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi bekerja sama dengan tukang parkir existing (yang ada)," terangnya.
Sebab, kehadiran parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.
Baca juga: Sosok Pemotor Viral Lewat Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo Ternyata Warga Malang, Terungkap Penyebabnya

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang.
"Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian," kata Agus.
KISAH Mahasiswi UGM Kena Denda Rp 5 Juta Gegara Pinjam Buku di Perpustakaan, Akhirnya Bayar Segini |
![]() |
---|
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.