Berita Surabaya Hari Ini
Sosok Pemotor Viral Lewat Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo Ternyata Warga Malang, Terungkap Penyebabnya
Sosok pemotor bersarung viral lewat jalan tol Surabaya-Sidoarjo ternyata warga malang, polisi ungkap penyebabnya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sosok pemotor viral lewat jalan tol Surabaya-Sidoarjo terungkap ternyata warga asal Malang.
Identitas pemotor bersarung tersebut diungkap oleh polisi termasuk penyebab kenapa mereka bisa masuk di jalan tol Surabaya-Sidoarjo.
Video pemotor melintasi jalan tol beredar di media sosial setelah diunggah akun Instagram @ini_surabaya, Rabu (5/6/2024).
Video itu, direkam oleh salah satu penumpang dari pengendara mobil yang melintas di jalan tol tersebut.
Tampak pemotor tersebut berboncengan dua orang.
Pengendara motor tampak mengenakan helm warna merah muda, berjaket kulit hitam, bersarung cokelat dan bersandal.
Kemudian, orang yang dibonceng tidak mengenakan helm, bercelana pendek selutut warna abu-abu, dan bersandal selop.
Baca juga: Nasib Emak-emak Viral Naik Motor Bonceng 6 Tanpa Helm Dicari Polisi Kena Tilang, Plat Nomor Mati

Dalam video amatir berdurasi 29 detik itu, terdengar suara khas perempuan yang memberikan komentar terhadap aksi pemotor tersebut.
"Ini konyol banget. Ini lagi di tol guys. Pakai sarung lho dia berdua. Ya ampun kok bisa. Dia pakai sarung, belakang pakai celana. Sumpah aneh banget," ujar si wanita yang diduga perekam video, seraya cekikikan.
Kemudian, di penghujung video, terdengar suara pria menimpali.
"Mau kemana mas bro," katanya.
Dalam video, tertulis penjelasan lokasi dimana peristiwa itu terjadi.
'Mas gak salah ta? KM 17 Tol Waru-Surabaya-Jawa Timur' bunyi keterangan postingan tersebut.
Sosok Pemotor
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Imet Chaerudin mengatakan video viral tersebut berlokasi di ruas Tol Waru-Sidoarjo.
Pemotor tersebut dihentikan petugas di Pintu Gerbang Tol Sidoarjo 2, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pengendara motor adalah pria berinisial AR (26) warga Gondanglegi, Malang yang mengendarai motor Honda Scoopy bernopol kode huruf N.
Ternyata penyebab pengendara tersebut tersesat hingga lewat jalan tol karena salah mengaktivasi mode jenis motor saat mengoperasikan aplikasi petunjuk jalan Google Maps.
"Pemotor berjalan dari Surabaya mengarah ke Sidoarjo menggunakan bantuan Google Maps tanpa mengubah ke mode roda dua atau motor, akhirnya masuk ruas Tol Waru arah Sidoarjo," ujar Imet saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
"Setelah ditanya masuk karena mengikuti Google Maps mobil, belum di-setting maps sepeda motor," imbuh Imet.
Baca juga: Curhat Marliyana Banyak Saksi Kasus Vina Muncul, Dulu Cari Satu Saja Susah Kini Bikin Bingung
Selain memberikan edukasi dan pemahaman atas pelanggaran jalur khusus kendaraan roda empat atau lebih, AKBP Imet Chaerudin menambahkan, pihaknya juga memberikan sanksi tilang terhadap pengendara motor tersebut.
Agar senantiasa lebih berhati-hati dan waspada saat berkendara dan tidak lagi mengulang kesalahan serupa.
"Kami memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Kemudian, menginterogasi pengemudi kenapa sampai masuk tol, lalu menindak dengan sanksi tilang," pungkas Imet.
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, jalan umum dimana penggunanya wajib membayar tol.
Kendaraan yang boleh melintas ada kendaraan roda empat atau lebih.
Selama ini memang masih sering terjadi pengendara motor masuk ke area jalan tol, baik karena disengaja maupun tidak sengaja.
Ada beberapa alasan umum pengendara motor masuk ke jalan tol, yaitu karena tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan aplikasi peta digital, atau karena tidak tahu jalan.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari instansi-instansi terkait.
"Ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang, serta penegakan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja" ucap Jusri mengutip Kompas.com (grup suryamalang), (18/06/22).
"Padahal, seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi," lanjut Jusri.
Menurut Jusri, perlu ada rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum masuk jalan tol.
Jika perlu, ada gapura berwarna mencolok seperti kuning dengan keterangan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, di mana motor dilarang masuk.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Kemudian, jika pengendara dengan sengaja mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang menandakan jika jalan tersebut adalah jalan tol, sanksi hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.