Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang Tanggapi Tuntutan Ormas Grib Jaya, Sebut Program UHC Tidak Gagal

Grib Jaya menilai program Universal Health Coverage (UHC) dinilai gagal. Sehingga mereka mendesak Bupati Malang, Muhammad Sanusi

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Ormas Grib Jaya melurug Kantor Pemerintahan Kabupaten Malang untut program UHC, Senin (10/6/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi terkait tuntutan yang diutarakan oleh Ormas Grib Jaya.

Dalam aksinya, Grib Jaya menilai program Universal Health Coverage (UHC) dinilai gagal. Sehingga mereka mendesak Bupati Malang, Muhammad Sanusi, dengan beberapa tuntutan.

Menanggapi hal ini, Nurman menyebutkan bahwa program UHC tidak gagal dan sampai saat ini masih tetap berjalan.

"Itu nggak benar (gagal atau diberhentikan). Buktinya sampai sekarang masih tetap berjalan (Program UHC)," kata Nurman ketika dikonfirmasi usai massa Grib Jaya Kabupaten Malang melurug Kantor Bupati di Kecamatan Kepanjen, Senin (10/6/2024).

Dirinya pun menjelaskan, kata pemberhentian itu tidak pas. Karena pada saat itu Pemkab Malang tengah melakukan pendataan terkait masyarakat kurang mampu yang layak menerima BPJS PBID.

"Saat itu data di lapangan pasien yang sudah meninggal masih ikut dibiayai. Sehingga kami memerlukan pendataan dan itu butuh waktu," tandasnya.

Kurang lebih proses pendataan dilakukan selama sepuluh bulan mulai dari 1 Agustus 2023. Kemudian per 1 Mei 2024 BPJS PBID kembali diaktifkan.

Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin senilai Rp 86,4 miliar, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

"Jadi sekali lagi tidak bener ya kalau dikatakan bahwa kita gagal. UHC ini program pemerintah pusat, harus dipahami dulu bukan programnya Pemkab Malang. Sehingga kami harus suport itu," tegasnya.

Kemudian tuntutan selanjutnya, Nurman tidak masalah apabila penghargaan UHC diminta untuk dikembalikan. Menurutnya atas perolehan penghargaan ini, Pemkab Malang tidak memeproleh apa pun.

"Misalnya kayak di sektor lain ada penghargaan juara 1 disertai dengan DID (Dana Insentifikasi Daerah), ini enggak, kita gak dapat apa-apa," tambahnya.

Sebut Nurman, kembali lagi tujuan utama pemkab adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin.

Sedangakn terkait tuntutan pemeriksaan Sanusi oleh KPK dan kejaksaan, menurutnya pihak tersebut harusnya tanpa perintah sudah melaksnakannya terlebih dahulu.

"Pastilah mereka akan mengadakan pemeriksaan sendiri andaikata ada penyimpangan, pelanggaran, atau korupsi. Jadi kalau komentar saya seperti itu, tidak perlu diperintah oleh siapa pun," tukasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved