Alasan Otto Hasibuan Nekat Bela 5 Terpidana Kasus Vina Agar Bebas, Cium Keganjilan dan Alibi Kuat

Alasan Otto Hasibuan nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas, cium keganjilan dan alibi yang kuat: terpaksa mengakui!

Youtube Intens Investigasi/Facebook/TribunJakarta.com
Otto Hasibuan (kiri) nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas, cium keganjilan dan alibi yang kuat: terpaksa mengakui! 

SURYAMALANG.COM, - Alasan Otto Hasibuan nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas menjadi hal baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini. 

Pengacara ternama Otto Hasibuan mengaku mencium adanya keganjilan dalam penangkapan 5 terpidana itu.

Otto Hasibuan juga merasa yakin lima terpidana itu tidak bersalah sebab punya alibi kuat ketika peristiwa itu terjadi.

Sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan akan membantu 5 narapidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. 

Otto Hasibuan pun sudah memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.

Lalu Otto Hasibuan menjelaskan keganjilan yang dimaksud serta alibi yang kuat dari para terpidana.

Menurut Otto, saat malam Vina dan kekasihnya, Eky ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.

Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.

"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang).

"Saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara" jelasnya. 

"Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup" imbuh Otto Hasibuan.

"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian dimana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," jelas Otto. 

Baca juga: Efek Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Menkominfo Sorot Bahaya Judi Online, Wanita Bisa Lebih Kejam

Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved