Alasan Otto Hasibuan Nekat Bela 5 Terpidana Kasus Vina Agar Bebas, Cium Keganjilan dan Alibi Kuat
Alasan Otto Hasibuan nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas, cium keganjilan dan alibi yang kuat: terpaksa mengakui!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Alasan Otto Hasibuan nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas menjadi hal baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini.
Pengacara ternama Otto Hasibuan mengaku mencium adanya keganjilan dalam penangkapan 5 terpidana itu.
Otto Hasibuan juga merasa yakin lima terpidana itu tidak bersalah sebab punya alibi kuat ketika peristiwa itu terjadi.
Sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan akan membantu 5 narapidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Otto Hasibuan pun sudah memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.
Lalu Otto Hasibuan menjelaskan keganjilan yang dimaksud serta alibi yang kuat dari para terpidana.
Menurut Otto, saat malam Vina dan kekasihnya, Eky ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.
Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.
"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang).
"Saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara" jelasnya.
"Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup" imbuh Otto Hasibuan.
"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian dimana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," jelas Otto.
Baca juga: Efek Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Menkominfo Sorot Bahaya Judi Online, Wanita Bisa Lebih Kejam
Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Rumah Mewah Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pengusaha Punya Helikopter |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Pahing 28 Agustus 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
'Ayah Pamit Ya Nak' Suami Lisa Mariana Diduga Pergi Rumah Tangga Retak, CA Nangis Gak Mau Ditinggal |
![]() |
---|
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.