Alasan Otto Hasibuan Nekat Bela 5 Terpidana Kasus Vina Agar Bebas, Cium Keganjilan dan Alibi Kuat

Alasan Otto Hasibuan nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas, cium keganjilan dan alibi yang kuat: terpaksa mengakui!

Youtube Intens Investigasi/Facebook/TribunJakarta.com
Otto Hasibuan (kiri) nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas, cium keganjilan dan alibi yang kuat: terpaksa mengakui! 

Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini yang diklaim adalah salah satu DPO.

Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani dengan alasan para saksi asal sebut. 

Otto Hasibuan-pun merasa aneh dengan sikap polisi mudah begitu saja menyebut dua DPO fiktif.

"Andi dan Dani ini dikatakan fiktif, itu di dalam dakwaan dituduh disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover dengan naik sepeda motor di apit ke flyover sehingga terkesan mayat itu darah kecelakaan" kata Otto Hasibuan

"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu kan jadi aneh," papar Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan dengan Peradinya pun bertekad akan mempersiapkan peninjauan kembali atau PK terhadap vonis yang ditetapkan kepada lima terpidana.

"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka" tambah Otto Hasibuan

"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut," kata Otto.

Baca juga: Pesan Terselubung Iptu Rudiana kepada Hotman Paris, Pengacara Vina Kaget: Kenapa Baru Sekarang?

Tampang para terpidana saat reka ulang adegan kasus Vina
Tampang para terpidana saat reka ulang adegan kasus Vina (Facebook/TribunJakarta)

Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari para terpidana untuk pengajuan PK.

Sudah ada puluhan pengacara yang siap membela kelima terpidana.

"Kalau memang mereka apa mau PK kami tim Peradi ini bersedia" ungkap Otto Hasibuan

"Banyak sekali yang siap membantunya, termasuk tim-tim yang lain, mungkin untuk Bandung saja tadi sudah terkumpul 30 orang ya, 40 lawyer di sana sudah siap untuk bantu dan yang lain siap untuk menunggu aba-aba," jelas Otto.

Selain itu, Otto Hasibuan juga menyoroti mujurnya nasib anak Ketua RT saat kasus Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam.

Pasalnya, anak Ketua RT disebut sempat bersama dengan sejumlah pemuda yang kini jadi terpidana kasus Vina.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved