Identitas AP Ternyata Mantan Satpam Ria Ricis, Begini Cara Ambil Foto dan Video Bos, Bobol 2 Sumber

Identitas AP terungkap ternyata mantan satpam Ria Ricis, cara ambil foto dan video pribadi bos, bobol 2 sumber.

|
Dokumentasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/ Tribun Singkawang
AP (kiri) mantan satpam Ria Ricis (kanan), cara ambil foto dan video pribadi bos, bobol 2 sumber. 

SURYAMALANG.COM, - Terungkap identitas AP pelaku pengancaman dan pemerasan ternyata mantan satpam Ria Ricis

AP diketahui mengancam akan menyebar video dan foto pribadi Ria Ricis bila tidak transfer uang sejumlah Rp 300 juta. 

Nahas, upaya AP terbongkar sebab Ria Ricis melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya mantan satpam itu pun ditangkap. 

Dari keterangan terbaru yang diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, pelaku yang berusia 29 tahun itu dipastikan mantan pegawai Ria Ricis

"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi Saudari RR (Ricis), AP, adalah mantan sekuriti atau satpam di rumah korban,” ujar Ade Ary, Rabu (12/6/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Ade Ary lalu menjelaskan bagaimana cara AP mendapatkan foto atau video pribadi Ria Ricis

Menurut Ade Ary, pelaku mengambil foto dan video pribadi itu dari beberapa sumber.

Pertama, berasal dari rekaman CCTV rumah Ria Ricis.

Kedua, berasal dari ponsel yang pernah diberikan Ria Ricis kepada AP. 

“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? pertama dari CCTV rumah korban saat dia bekerja" ungkap Ade Ary. 

"Kemudian, dari ponsel yang diberikan saat dia bertugas sebagai sekuriti atau satpam, namun masih ada data-data pribadi di sana,” lanjut Ade Ary.

Baca juga: Konten Ibadah Haji Raffi Ahmad Dicibir, Masih Main HP di Depan Kakbah, Kebanyakan Nge-Vlog Fokus

Maka dari itu, Ade Ary menegaskan, dokumen pribadi yang dimiliki AP terkait Ria Ricis tidak terkait dengan foto atau video syur.

“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya,” tutur Ade Ary.

Sedangkan menurut Direskrisus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, AP menggunakan nomor rekening milik orang lain untuk menampung uang. 

Ade Safri mengatakan, AP sempat meminta Ria Ricis mengirimkan uang Rp300 juta.

“Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky,” ucap Ade Safri, Rabu (12/6/2024), mengutip KompasTV.

Rupanya, Jacky adalah teman dari AP.

Rencananya, polisi akan memanggil Jacky untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pemerasan dan pengancaman ini.

“Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini,” ucap Ade Safri, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, AP ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024).

Ade Safri mengatakan, pelaku berinisial AP ditangkap di kediamannya Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Ade Safri, Selasa (11/6/2024). 

Setelah ditangkap, AP langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP melakukan perbuatannya karena motif ekonomi.

Adapun, modus operandinya adalah meretas sistem elektronik yang berisi informasi pribadi milik Ria Ricis.

“Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” kata Ade Safri.

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga: Alasan Anang Nyanyi di Laga Timnas Indonesia Dihujat Merusak Suasana, Ashanty Blak-blakan Ditawari

Sosok AP pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis
Sosok AP pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis (Dokumentasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya)

Sedangkan Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah AP menebar ancaman serta meminta uang kepadaNYA sebesar Rp 300.000.000.

Ria Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.

Jika Ria Ricis tidak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.

“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Ria Ricis mengungkap, ancaman sudah ditebar oleh pelaku selama beberapa hari terakhir.

Pengancaman itu kemudian membuat Ria Ricis dan orang terdekatnya tidak nyaman tatkala beraktivitas.

“Sudah lima hari terakhir (dapat ancaman),” tutur Ria Ricis.

 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved