Penyesalan 3 Saksi Kasus Vina Cabut BAP Ingin Jujur, Dulu Ditekan Kini Bersalah Memenjarakan Teman

Penyesalan 3 saksi kasus Vina cabut BAP ingin bicara jujur, dulu ditekan penyidik kini merasa bersalah memenjarakan teman.

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Okta (kiri), Pramudya (tengah), Teguh (kanan), tiga saksi kasus Vina cabut BAP ingin bicara jujur, dulu ditekan penyidik kini merasa bersalah memenjarakan teman. 

SURYAMALANG.COM, - Penyesalan tiga saksi kasus Vina mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) belum lama ini terungkap. 

Pramudya, salah satu dari tiga saksi yang mencabut BAP mengaku merasa bersalah setelah memenjarakan teman-temannya. 

Gara-gara kesaksian yang dibuat Pramudya saat itu, beberapa terpidana yang kini terancam hukuman seumur hidup, selama 8 tahun terakhir harus dipenjara.

Selain mencabut BAP sebelumnya, tiga saksi termasuk Pramudya mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.

Saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina terjadi tahun 2016 silam, Pramudya kala itu masih berusia 17 tahun dan kini usia pria itu 25 tahun.  

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024) melansir Tribun Cirebon (grup suryamalang).

Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Nekat Bela 5 Terpidana Kasus Vina Agar Bebas, Cium Keganjilan dan Alibi Kuat

Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam
Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah ketua RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.

Padahal, kata Pramudya saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.

Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.

"Bahwa saya di rumah pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," kata Pramudya. 

Baca juga: Viral Nasib Anang-Ashanty Berhenti Nyanyi di Laga Timnas Indonesia, Suporter Protes Merusak Suasana

Pramudya beralasan dirinya terpaksa memberikan keterangan bohong karena ditekan oleh penyidik.

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," ucap Pramudya.

Jutek Bongso sebagai pengacara mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak ada tekanan atau hambatan.

"Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek Bongso.

Selain Pramudya, tiga saksi lain yang mencabut BAP adalah Okga dan Teguh yang semuanya kompak didampingi kuasa hukum. 

Bahkan Teguh, salah satu saksi mencium tangan ibunda Eko Ramdhani salah satu terpidana yang dipenjara.

Sama seperti Pramudya, Teguh yang saat kejadian masih berusia 17 tahun juga merasa bersalah dan menyesal karena telah menjebloskan teman-temannya ke penjara.

Adapun dalam BAP, Teguh mengaku dipaksa berbohong oleh polisi agar bisa menjerat teman-temannya tersebut.

Bersama Dedi Mulyadi, Teguh yang kini berusia 26 tahun bersama dua saksi lainnya, Okta dan Pramudya bertemu keluarga para terpidana.

Dedi Mulyadi lantas meminta Teguh untuk minta maaf kepada orang tua Eko.

"Kamu tuh berbohong sama siapa? bilang ke orang tua siapa?" kata Dedi Mulyadi pada Teguh dilansir dari YouTube Dedi Mulyadi Channel, Selasa (11/6/2024). 

"(Berbohong pada orang tua) Eko," jawab Teguh.

Baca juga: Pesan Terselubung Iptu Rudiana kepada Hotman Paris, Pengacara Vina Kaget: Kenapa Baru Sekarang?

Teguh saksi kasus Vina, ngaku diancam hingga berbohong saat BAP 2016
Teguh saksi kasus Vina, ngaku diancam hingga berbohong saat BAP 2016 (Youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Teguh yang berada tepat di samping ibunda Eko Ramdhani diminta Dedi Mulyadi untuk meminta maaf kepada perempuan paruh baya tersebut.

Kemudian, Teguh pun langsung mencium tangan ibunda Eko Ramdhani dan meminta maaf.

"Maafin ya, udah ngebohong," kata Teguh dengan suara lirih.

Dedi Mulyadi pun berpesan agar para saksi dan keluarga terpidana saling memaafkan di situasi saat ini.

"Pokoknya sekarang saling memaafkan dan harus cari jalan, semua orang tertekan," tutur Dedi Mulyadi.

"Enggak boleh saling menyalahkan, enggak boleh saling melaporkan, harus saling memberikan perlindungan. Kita ini rakyat kecil," tambah Dedi Mulyadi. 

Minta Perlindungan LPSK

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024) melansir Tribunnews.com.

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga LPSK belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkas Achmadi.

Lalu dalam keterangannya, Achmadi menyebut ada kejanggalan yang berasal dari ketidaksesuain keterangan yang disampaikan oleh 10 orang tersebut.

Achmadi mengatakan, kejanggalan itu jadi satu tantangan bagi pihaknya dalam proses asessmen. 

"Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan berbeda-beda dan saling berkesesuaian," ujar Achmadi. 

Meski begitu Achmadi menduga ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.

Selain itu, kasus yang sudah terlampau lama juga menjadi faktor keterangan para saksi dan keluarga korban ini kerap berbeda-beda.

Sehingga lanjut Achmadi, pihaknya saat ini masih perlu mendalami lebih jauh mengenai keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pemohon tersebut.

"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B, keterangan saja pun tidak cukup ada klasifikasi," jelas Achmadi. 

Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati menjelaskan ketidaksesuaian keterangan itu sempat terjadi pada satu orang yang sama.

Dimana kata Nurherawati, satu pemohon tersebut pernah memberikan keterangan berbeda ketika ditanya perihal yang sama.

"Soalnya pernah dihari sebelumnya dengan hari berikutnya keterangan itu sudah bergeser-geser begitu," ucap Nurherawati. 

Sehingga menurut Nurherawati pihaknya masih perlu memastikan kembali keterangan mana yang paling bersinggungan langsung dengan kejadian tersebut.

"Dan assesmen itulah yang menjadi cara untuk memfaktualkan keterangan," pungkas Nurherawati.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved