Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu
4 dari 5 Tersangka yang Menewaskan Siswa SMPN 2 Kota Batu Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Pada Jumat (14/6/2024) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima lima tersangka MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13)
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
"Ini tidak kesalahan full dari anak-anak sebab bagaimanapun anak di bawah umur itu bagian dari tanggung jawab pengawasan orang tua, ada kesalahan secara tidak lngsung dari orang tua yang harus diperbaiki bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Batu Aditya Prasaja menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Batu tak lepas dari undang-undangan yang menjadi dasar penanganan kasus ini.
Sehingga pihak Pemkot Batu akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pendampingan.
“HArapan kami anak-anak ini nanti bisa mendapatkan hak-haknya karena masa depan mereka masih panjang."
"Kita tidak bisa mengabaikan itu. Jadi mereka masih bisa diberikan pembinaan untuk kehidupan kedepan agar menjadi individu yang baik temasuk hak pendidikan,” jelas Aditya.
Akhir Kisah Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Hingga Tewas, Ini Hukuman Inkrah Bagi 5 Pelaku |
![]() |
---|
Menguak Putusan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Vonis 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Siswa SMPN 2 Kota Batu Tetutup, Putusan Sejak 5 Juli 2024 |
![]() |
---|
Ancaman Hukuman Para Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Hanya 7,5 Tahun, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Penyebab Hanya 1 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu yang Ditahan, Nasib 4 Pelaku Lain Terjawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.