Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu

Penyebab Hanya 1 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu yang Ditahan, Nasib 4 Pelaku Lain Terjawab

Penyebab hanya 1 tersangka pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu yang ditahan, nasib 4 pelaku lain, Kejari sentil tanggung jawab pengawasan orang tua.

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin (kanan), Nurul Noviana (kiri) ibu korban. Penyebab hanya 1 tersangka pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu yang ditahan, nasib 4 pelaku lain bagaimana? 

SURYAMALANG.COM, - Penyebab hanya 1 tersangka pengeroyokan siswa SMPN 2 Batu yang ditahan diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Sedangkan nasib empat tersangka lain dalam kasus ini akan dikembalikan kepada orang tua dengan beberapa syarat. 

Pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu terjadi pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu

Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 orang anak di bawah umur itu, korban RKW (14) meninggal dunia.

Lima pelaku dalam adalah MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13) yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Jumat (14/6/2024).

Selain menerima 5 tersangka, Kejari juga menerima barang bukti tahap II.

Dari pernyataan Kejari, kini dari lima anak berhadapan dengan hukum itu, hanya satu yang ditahan.

Tersangka yang ditahan di Lapas Lowokwaru Malang adalah MI.

Sedangkan MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13) tidak ditahan, namun nantinya masih tetap menjalani peradilan ketika disidangkan.

Baca juga: Perjuangan Kakek Gendong Jenazah Cucu Naik Ojol Motor, Driver Pilu Gratiskan Biaya, Ambulans Mahal

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, MI ditahan karena usianya telah melebihi 15 tahun, sedangkan tersangka lainnya masih di bawah 15 tahun.

Ini berpedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berisi, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Selain merujuk pasal tersebut, juga merujuk  UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berisi, anak yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 14 tahun harus dikembalikan kepada orang tua.

Namun orang tua harus bisa menjamin bila anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

“Iya benar,” kata Januar Ferdian kepada Suryamalang.com, Minggu (16/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved