Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu

Menguak Putusan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

MI dan MA dinilai menjadi ABH utama sehingga mendapat hukuman lebih berat dibanding 3 pelaku lainnya, meski hukumannya di bawah tuntutan jaksa

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ILUSTRASI - Deklarasi 31 Mei jadi Hari Anti Bullying di Kota Batu pada Minggu (9/6/2024), berangkat dari peristiwa kasus pengeroyokan siswa SMP yang berujung kematian. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pengadilan Negeri Malang telah membacakan putusan terhadap lima pelaku pengeroyokan RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu yang tewas pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Kelima Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu yakni MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13).

Mereka terbukti bersalah dan terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu,Rabu (29/5/2024).

Hasil dari putusan hakim untuk kelimanya ialah MI dihukum 3 tahun di Lapas Blitar, MA dihukum 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun, sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat hukuman 1 tahun ditambah 1 tahun pelatihan kerja.

Empat pelaku yang masih di bawah 15 tahun nantinya akan ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.

“Itu hasil putusan Pengadilan Negeri Malang, tapi untuk sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan. Jaksa dan lawyer masih pikir-pikir untuk banding atau tidak,” kata Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono kepada Suryamalang.com, Kamis (11/7/2024).

Hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda terhadap para tersangka karena melihat peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan tersebut.

MI dan MA dinilai menjadi ABH utama sehingga mendapat hukuman lebih berat dibanding 3 pelaku lainnya.

Menurut Fuad Dwiyono, ada beberapa penyebab hakim akhirnya memutuskan hukuman di bawah tuntutan jaksa.

Diantaranya selama pemeriksaan dan kesaksian, para tersangka tidak berbelit-belit dan pro aktif. 

“Selain itu mereka tidak punya niatan untuk membunuh korban. Ada upaya untuk meminta maaf sebelum korban meninggal, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, masih di bawah umur,” jelasnya.

Lebih lanjut Fuad mengatakan, sebelumnya tuntutan jaksa terhadap salah satu pelaku yakni MI yang diduga kuat merupakan pelaku yang melesatkan pukulan kencang ke kepala korban hingga mengakibatkan tengkorak kepala korban retak dan terjadi pendarahan otak, ialah 4 tahun penjara.

“Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun untuk ABH utama usia 15 tahun,” ujarnya.

Jika merujuk dari hukuman 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 15 tahun, dikurangi separuh karena kelimanya masih dibawah umur sehingga hukuman paling lama 7,5 tahun atau separuh dari orang dewasa.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved