Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu

4 dari 5 Tersangka yang Menewaskan Siswa SMPN 2 Kota Batu Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Pada Jumat (14/6/2024) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima lima tersangka MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13)

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Sekolah Kita
SMPN 2 Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus pengeroyokan yang dialami RKW (14), siswa SMPN 2 Kota Batu, hingga tewas, masih terus berlanjut pengusutannya.

Pada Jumat (14/6/2024) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima lima tersangka MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13) dan barang bukti tahap II.

Kini, dari lima anak berhadapan dengan hukum itu, hanya satu yang ditahan.

Tersangka yang ditahan di Lapas Lowokwaru Malang adalah MI.

Sedangkan MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13) tidak ditahan, namun nantinya masih tetap menjalani persidangan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, MI ditahan karena usianya telah melebihi 15 tahun, sedangkan tersangka lainnya masih di bawah 15 tahun.

Ini berpedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berisi, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Selain merujuk pasal tersebut, juga merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berisi, anak yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 14 tahun harus dikembalikan kepada orang tua.

Namun orang tua harus bisa menjamin bila anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

"Iya benar," kata Januar Ferdian kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/6/2024).

Sedangkan Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari dan Polisi serta Pemkot Batu membentuk satu kerja sama, khususnya dalam menyelamatkan masa depan para pelaku yang masih di bawah umur.

“Pemkot Batu sudah koordinasi dengan kami untuk memberikan bimbingan konseling pada para pelaku maupun keluarga dan juga memberikan pendampingan."

"Sehingga kami tidak hanya bicara soal korban saja namun juga bicara mengenai anak berhadapan dengan hukum yang harus tetap dilindungi karena masih anak-anak, masih memiliki masa depan yang sangat panjang,” ujar Didik.

“Harapannya adalah ini bisa jadi pembelajaran khususnya orang tua wajib mengawasi anak-anaknya."

"Ini tidak kesalahan full dari anak-anak sebab bagaimanapun anak di bawah umur itu bagian dari tanggung jawab pengawasan orang tua, ada kesalahan secara tidak lngsung dari orang tua yang harus diperbaiki bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Batu Aditya Prasaja menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Batu tak lepas dari undang-undangan yang menjadi dasar penanganan kasus ini.

Sehingga pihak Pemkot Batu akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pendampingan.

“HArapan kami anak-anak ini nanti bisa mendapatkan hak-haknya karena masa depan mereka masih panjang."

"Kita tidak bisa mengabaikan itu. Jadi mereka masih bisa diberikan pembinaan untuk kehidupan kedepan agar menjadi individu yang baik temasuk hak pendidikan,” jelas Aditya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved