Kronologi Menegangkan Bule Nyaris Bunuh Karyawan Vila Bali, Dobrak dan Tusuk Pintu, Tampar Pemotor

Kronologi menegangkan bule nyaris bunuh karyawan vila Bali, dobrak dan tusuk pintu, pemotor wanita juga ditampar

|
Dok. Humas Polresta Denpasar (Yohanes Valdi Seriang Ginta)/Youtube
HBT bule asal Jerman (kanan) nyaris bunuh karyawan vila Bali, dobrak dan tusuk pintu, pemotor wanita (kiri) juga ditampar 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi menegangkan bule nyaris bunuh karyawan hotel di Bali membuat Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman itu ditangkap polisi. 

Tidak cuma mau membunuh karyawan hotel, WNA tersebut juga menampar pemotor wanita di jalan hingga terjatuh.

Dua peristiwa tersebut terjadi di waktu dan tempat yang berbeda dengan motif yang tidak jelas serta para korbannya adalah orang lokal yang tidak kenal bule tersebut.

Bule tersebut ternyata menyerang orang secara acak. 

WNA asal Jerman itu diketahui berinisial HBT (37) dan menginap di sebuah vila Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Wisnu Prabowo menceritakan kronologi kejadian menegangkan tersebut. 

Pada Sabtu (15/6/2024), awalnya, korban berinisial NPDW sedang membersihkan kamar nomor 3.

Pelaku tiba-tiba mencegatnya, lalu mengeluarkan pisau, dan mengarahkan senjata tajam ke korban.

"Secara bersamaan tersangka HBT berkata, 'Saya mau bunuh kamu', sambil pisau diarahkan ke korban NPDW," ujar Wisnu Senin (17/6/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Korban yang ketakutan segera masuk ke kamar nomor 3 dibantu penghuni kamar dan pintu pun langsung dikunci.

Pelaku yang masih berada di depan pintu, lantas semaki brutal dan menusuk-nusukkan pisau ke pintu hingga tembok.

Beberapa saat kemudian, pelaku HBT bergerak dari depan kamar nomor 3, namun tidak berselang lama terdengar bunyi kaca pecah dari sebuah kamar.

Setelah itu, pelaku kembali mendatangi kamar nomor 3 dan berteriak-teriak sambil menggedor-gedor pintu.

Wisnu mengatakan, peristiwa itu membuat korban NPDW trauma dan ketakutan.

"Sedangkan, pemilik vila mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," ucap Wisnu. 

Baca juga: Kronologi Suami di Probolinggo Murka Istri Sering Ditawar 100 Ribu Diajak Tidur Tetangga, Gelap Mata

Sebelum mengamuk di vila, pelaku tiga hari sebelumnya sempat berulah di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, pada Rabu (12/6/2024).

Di tempat itu, pelaku tiba-tiba saja menampar perempuan pengendara sepeda motor berinisial BAML (28) tanpa sebab.

"Tersangka langsung menampar korban sebanyak satu kali" kata Wistu, Senin (17/6/2024) melansir Kompas.com.

Lantaran ditampar, korban BAML jatuh bersama motornya.

"Mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri," ungkap Wisnu.

Ancaman Hukuman

Kini pelaku yang berusia 37 tahun itu terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, pria WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan vila dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam karena mengancam karyawan vila mengunakan pisau, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bule Jerman yang mengamuk di Bali nyaris membunuh karyawan dan menampar pemotor wanita di jalan
Bule Jerman yang mengamuk di Bali nyaris membunuh karyawan dan menampar pemotor wanita di jalan (Dok. Humas Polresta Denpasar (Yohanes Valdi Seriang Ginta))

Saat hendak ditangkap, turis pria itu juga sempat melakukan perlawanan dengan melempari polisi dengan batu.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal aksi turis pria itu dipicu karena akibat masalah keluarga di negara asalnya.

"Dari hasil pemeriksaan motif pelaku disebabkan adanya permasalahan keluarga di negaranya," kata Jansen dalam keterangan tertulis, pada Minggu (16/6/2024). 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved