Nasib Iptu Rudiana Usai Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan, Dugaan Rekayasa Kasus Vina Terancam Pecat

Nasib Iptu Rudiana setelah Kapolri Listyo Sigit turun tangan, dugaan rekayasa kasus Vina jadi sorotan, terancam dipecat.

Suryamalang.com/Purwanto/Youtube
Iptu Rudiana (kanan) setelah Kapolri Listyo Sigit (kiri) turun tangan, dugaan rekayasa kasus Vina jadi sorotan, terancam dipecat. 

"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.

Terancam Dipecat

Bila terbukti bersalah dalam kasus Vina ini, Iptu Rudiana pun bisa disebut melakukan pelanggaran kode etik berat.

Dugaan tersebut disampaikan oleh mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol (purn) Oegroseno.

Oegroseno menilai, pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana bisa membuatnya terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Kemudian Oegroseno menjelaskan ada beberapa keanehan yang dilakukan Iptu Rudiana dalam kasus Vina ini.

Pertama adalah terkait penyidikan kasus dalam hal tugas anggota Polisi dimana dalam suatu penyidikan harus ada surat perintah penyidikan.

Setelah dianalisa TKP dan kasusnya, baru cari barang bukti yang bisa ditemukan dan bisa dipertanggung jawabkan di pengadilan.

"Nah, pada saat dimulai penyidikan, peran Iptu Rudiana ini kan tidak dalam gabungan sebagai tim penyidik, dia di bidang narkotika" kata Oegroseno mengutip Kompas TV, Sabtu (15/6/2024) melalui TribunnewsBogor.

Oegroseno memaklumi korbannya ini adalah anak dari Iptu Rudiana.

Namun hal aneh terjadi ketika Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar untuk memastikan jaket, helm motor apakah milik almarhum Eky.

"Padahal untuk menunjukan itu kan cukup bapaknya saja bisa, kenapa ngajak Liga Akbar? Ini aneh satu ini," terang Oegroseno.

Keanehan kedua yang diduga sebagai pelanggaran kode etik adalah membawa Liga Akbar ke penyidik tanpa surat perintah. 

"Ada gak surat panggilan ? surat perintah menghadapkan ke penyidik ? Ini kan harus ada walaupun beliau seorang perwira juga, tapi bukan terlibat dalam penyidikan tersebut," jelas Oegroseno.

Keanehan-keanehan itu, kata Oegroseno, perlu didalami untuk mengetahui ada apa di balik semua ini. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved