Berita Viral

Iptu Rudiana Terancam Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon

Beredar kabar Iptu Rudiana terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Iptu Rudiana Terancam Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon 

SURYAMALANG.COM - Beredar kabar Iptu Rudiana terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon

Diketahui kini Iptu Rudiana tengah diperiksa di Propam Mabes Polri setelah pengakuan Liga Akbar.

Pengakuan Liga Akbar mengaku dipaksa Iptu Rudiana menjadi saksi kematian Eky dan Vina.

Padahal, Liga Akbar tidak berada di lokasi kejadian.

Menurut Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sanksi Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon dapat dipecat dengan hormat.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujar Oegroseno seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (16/6/2024).

Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.

Iptu Rudiana Ayah Kandung Eky, Pacar Vina Sekaligus Korban Tewas
Iptu Rudiana Ayah Kandung Eky, Pacar Vina Sekaligus Korban Tewas (TikTok)

Baca juga: Cucu Presiden Soekarno dan Ratna Sari Dewi Lulus SMA, Frederik Kiran Coret Seragam Bareng Teman

Baca juga: Fakta Baru Kakek Arsyad Gendong Jenazah Cucu Naik Ojol, Ternyata Ongkos Dibayar Penjaga Kamar Mayat

Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.

"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.

Oegroseno pun menilai kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.

"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," pungkasnya.

Iptu Rudiana Langkahi Kapolres

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.

"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024).

Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu.

Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Seharusnya, perintah penangkapan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar.

"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya.

Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka.

Pernyataan Marwan sekaligus bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Purn Anton Charliyan, eks Kapolda Jawa Barat saat itu.

Anton Charliyan menyebut bahwa anak buahnya kala itu, Iptu Rudiana, telah menangkap para pelaku sesuai prosedur.

Iptu Rudiana disebut-sebut telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap para pelaku.

Ia juga yang melakukan interogasi terhadap 8 pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Padahal, kala itu, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Kasus itu seharusnya di bawah kendali pihak reserse kriminal (reskrim).

Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.

Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan.

"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024).

Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.

Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya.

"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan.

Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).

Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap.

Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda.

"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya.

Jogi Nainggolan sebut Iptu Rudiana Salahi Prosedur

Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede.

Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.

"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.

Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.

Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.

(Sripoku.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved