Pilkada Malang Raya 2024

Pemkot Batu Bakal Copot Atribut Parpol Tak Berizin Jelang Pilkada 2024

Menjelang Pilwali Kota Batu 2024, atribut partai politik semakin menjamur di Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Satpol PP dan dinas terkait saat mencopot poster dan banner tak berizin jelang Pilwali Kota Batu 2024. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Menjelang Pilwali Kota Batu 2024, atribut partai politik semakin menjamur di Kota Batu.

Selain berpengaruh pada keindahan dan ketertiban kota, atribut-atribut berupa banner dan poster itu dipasang tanpa memiliki izin atau ilegal.

Sehingga sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam Perwali, atribut tersebut harus dicopot dan diangkut ke Kantor Satpol PP.

Bahkan Pemerintah Kota Batu juga telah menggelar rapat koordinasi terkait penertiban atribut partai politik untuk Pilwali Kota Batu 2024.

Rapat ini diikuti sejumlah instansi terkait seperti Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kominfo, KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS.

“Kami berusaha hati-hati dalam mengambil tindakan. Prinsip kami, jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan mengambilnya,” kata Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, Minggu (23/6/2024).

“Kami berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan pembersihan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” tambahnya.

Sementara itu Perwakilan DPMPTSP, Tauchid Baswara menjelaskan semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK.

“Setelah proses perizinan selesai dalam 2x24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut."

"Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner,” jelas Tauchid.

Sementara itu, perwakilan Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam menambahkan, pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami,” ujar Badrut.

Pemkot Batu menilai aturan dan tindakan ini sangat penting untuk memastikan pemasangan atribut kampanye telah sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesuksesan Pilwali Kota Batu 2024 tanpa merusak keindahan kota.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved