Kebiasaan Virgoun Pakai Narkoba Sejak 2012, Berhenti saat Nikah Kumat Setelah Cerai dari Inara Rusli

Kebiasaan Virgoun pakai narkoba sejak 2012, berhenti setelah Nikah dengan Inara Rusli, kumat lagi setelah cerai.

|
Youtube KompasTV
Virgoun (kanan) pakai narkoba sejak 2012, berhenti setelah Nikah dengan Inara Rusli, kumat lagi setelah cerai 

SURYAMALANG.COM, - Kebiasaan Virgoun pakai narkoba ternyata sudah terjadi sejak lama tahun 2012 silam dan sempat berhenti setelah menikah. 

Setelah menikah dengan Inara Rusli tahun 2014, Virgoun sempat tobat dan berhenti memakai barang haram tersebut. 

Akan tetapi kebiasaan buruk Virgoun kembali muncul setelah cerai dari Inara Rusli dan memakai narkoba lagi. 

Pengakuan itu diceritakan Virgoun di hadapan penyidik dan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers. 

"VTP (Virgoun Putra Tambunan) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012, (terus) berhenti," kata Syahduddi, Selasa (25/6/2024) melansir TribunSeleb.com (grup suryamalang)

Akan tetapi, setelah bercerai pada akhir tahun 2023 lalu, Virgoun kembali terjerat obat-obatan terlarang jenis sabu.

Bahkan Virgoun diamankan bersama seorang wanita berinisial PA di kamar kosnya kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/24).

Menurut pengakuan Virgoun ke polisi, dirinya kembali mulai mengonsumsi narkoba awal tahun 2024 ini.

"Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas. PA baru pertama kali bersama dengan VTP," tutur Syahduddi.

Baca juga: Sosok Maulidza Siswi SMA Tak Naik Kelas Setelah Ayah Laporkan Kepsek Pungli, Padahal Nilai Bagus

Dari hasil penggeledahan di indekos Virgoun dan PA ditemukan sejumlah barang bukti. 

Barang bukti itu berupa satu plastik paket palstik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga korek api, satu sendok plastik, satu unit Handphone Iphone 13 Promax warna putih.

Kemudian satu unit Handphone Iphone 15 Promax warna abu-abu yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka BH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari B yang merupakan kru band Last Child.

"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh Tim kepada tersangka VT didapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantara tersangka BH," kata Syahduddi, Selasa (25/6).

Virgoun membeli sabu dengan berat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta melalui B secara online.

"Yang mana tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah," ujar Syahduddi.

Kini ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," beber Syahduddi.

Meski demikian, Virgoun bakal jalani masa rehabilitasi di RSKO selama 3 bulan ke depan.

Tak sendiri, Virgoun didampingi dua tersangka lainnya yakni PA dan B juga menjalani masa rehabilitasi.

Bahkan saat muncul di depan media menggunakan baju tahanan, mantan suami Inara Rusli ini juga berjanji tak bakal memakai narkoba lagi.

“Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Syahduddi saat jumpa pers. 

"Kita melakukan gelar perkara melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya kemudian hasil dari gelar perkara itu ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan kita ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta," lanjutnya.

Baca juga: Kesalahan Calon Karyawan hingga Diteriaki Sampah Oleh HRD Viral, Tersulut Emosi, Gak Jadi Dipecat

Virgoun dan tiga tersangka lain dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba
Virgoun dan tiga tersangka lain dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba (Yautube KompasTV)

Lebih lanjut Virgoun dan dua tersangka lain dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Hal itu hasil dari pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan tidak termasuk dalam kategori bandar atau pengedar.

"Memang ketiga tersangka ini dari aspek diamankan termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas," ungkap Syahduddi.

Dengan demikian Virgoun dan dua tersangka lainnya akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta selama 3 bulan dalam waktu dekat.

“Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNNP DKI Jakarta yang terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” jelas Syahduddi.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Virgoun juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, termasuk ketiga anaknya dan teman-temannya di band.

"Siang ini saya pribadi menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak" kata Virgoun

"Masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band," imbuh Virgoun

Virgoun juga berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi dan akan berusaha untuk menjadi lebih baik.

"Mudah-mudahan Insya Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir," ucap Virgoun.

"Mudah-mudahan Insya'AIlah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi," sambung Virgoun

Selain itu, Virgoun turut berterima kasih pada pihak kepolisian atas perlakuan yang diterimanya selama menjalani proses hukum ini.

"Terima kasih pada segenap tim penyidik yang sudah berbaik hati dalam memproses saya menjalani kasus hukum yang berjalan dan juga terima kasih atas perhatian teman-teman wartawan semua," ujar Virgoun.

"Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," tambah Virgoun.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved