Nasib Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Anaknya karena Tidak Dapat Warisan, Ayahnya Baru 6 Bulan Meninggal

Nasib nenek 77 tahun dilaporkan 4 anaknya karena tidak dapat warisan, ayahnya baru 6 bulan meninggal, ada alasan haru di baliknya.

|
TribunSumsel.com
Hj Kannut (kanan) nenek 77 tahun dilaporkan 4 anaknya karena tidak dapat warisan, ayahnya baru 6 bulan meninggal, ada alasan haru di baliknya. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib nenek 77 tahun dilaporkan empat anaknya ke polisi karena tidak dapat harta warisan mencuat. 

Nenek bernama Hj Kannut itu tidak menyangka empat putrinya akan melaporkan ibu kandung sendiri ke polisi padahal ayah mereka baru 6 bulan meninggal.

Selain itu, ada alasan khusus kenapa Hj Kannut belum membagikan warisan itu kepada keempat putrinya. 

Awalnya, Hj Kannut yang tinggal di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Masalah ini muncul setelah suami Hj Kannut meninggal dunia 6 bulan lalu. 

Lalu anak-anaknya sampai kini belum mendapatkan harta warisan

Tidak terima, anak-anak perempuan Hj Kannut lantas mempermasalahkan tindakan ibunya yang justru menjual tanah warisan tersebut. 

Hj Kannut kemudian terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kronologi Pria Misterius di Surabaya Pura-pura Jadi Tamu Kelabuhi Semua Penghuni Rumah, Gasak Laptop

Ketika ditemui, Hj Kanut datang ke ruang penyidik Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh keempat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suami yang dilakukan Hj Kannut di tahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel Kamis (27/6/2024) melansir Sripoku.com (grup suryamalang). 

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh keempat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved