Nasib Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Anaknya karena Tidak Dapat Warisan, Ayahnya Baru 6 Bulan Meninggal
Nasib nenek 77 tahun dilaporkan 4 anaknya karena tidak dapat warisan, ayahnya baru 6 bulan meninggal, ada alasan haru di baliknya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Tanah itu dijual untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara masalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata" kata Novel.
"Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Baca juga: Viral Kakek 77 Tahun Minta Warisannya Dikembalikan Karena Takut Diusir, Ditipu Anak Saat Sakit

Lebih jauh, Novel menjelaskan seperti apa status tanah yang diributkan oleh anak-anak Hj Kannut itu.
"Permasalahan hukum yang ditinggal oleh almarhum suami klien kami ini banyak bermasalah" jelas Novel.
"Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti," ungkap Novel lagi.
Terkait hal ini, Novel berharap pelapor (anak-anaknya-red) bisa mengerti.
"Pelapor tahu, bahwa almarhum meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua" ungkap Novel.
"Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," lanjut Novel.
Pihaknya kata Novel akan menjujung tinggi mencari keadilan dimana pun berada.
"Dalam bentuk apapun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah," tegas Novel.
Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, Novel menjawab nenek Kannut, tidak akan melaporkan balik.
"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada Yang Maha Kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua," tutur Novel.
Baca juga: Kronologi Ibu Dipolisikan Anak Tuntut Warisan Rp 500 M, Bantah Disebut Durhaka Apalagi Serakah
Lebih jauh, Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," kata Novel.
Kepentingan Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode Kerahkan Relawannya: Kita Bulatkan Saja |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4 |
![]() |
---|
Inilah 5 Desa di Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,2 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 9 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Kliwon 20 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.