Berita Lumajang Hari Ini
Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali
Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Heboh pernikahan siri yang melibatkan gadis di bawah umur dengan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) ME di Lumajang, Jawa Timur.
Izin pondok pesantren itu pun kini turut dipertanyakan lantaran si pengasuh menikahi anak di bawah umur secara siri tanpa wali.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang masih mendalami izin dari Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini."
"Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (1/7/2024).
Mudhofar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.
"Kemarin kami masih menunggu datanya."
"Dua hal ini menjadi perhatian kita."
"Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur."
"Dalam persoalan ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," sebutnya.
Menurut Mudhofar, izin suatu pondok pesantren bisa jadi sudah tidak berlaku lantaran beberapa faktor.
Seperti sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar dalam waktu yang lama.
"Seperti yang kami sampaikan, kami tengah melakukan pendataan atau telaah kembali izinnya saat ini, itu seperti apa."
"Apakah sudah terbit atau harus ada pembaruan data karena proses izin itu sifatnya dinamis."
"Bisa juga beku karena sistem dan tidak ada pembelajaran."
pernikahan siri
nikah siri
Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW
Polres Lumajang
Lumajang
gadis di bawah umur
anak di bawah umur
Kecamatan Candipuro
SURYAMALANG.COM
DPRD Kabupaten Lumajang Akan Cari Solusi Soal Keluhan Tiket Masuk Wisata Air Terjun Tumpak Sewu |
![]() |
---|
Harga Resmi Tiket Masuk Tumpak Sewu Lumajang Rp 10 Ribu Untuk WNI, Versi Pemdes Sidomulyo |
![]() |
---|
Bayar Tiket Berkali-kali di Air Terjun Tumpak Sewu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Buka Suara |
![]() |
---|
Viral Amarah Wisatawan saat Berkunjung ke Tumpak Sewu, Seperti Dipalak, Bayar Tiket Sampai 3 Kali |
![]() |
---|
Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai, Pimpinan: Tak Mungkin Dikonsumsi Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.