Berita Lumajang Hari Ini

Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai, Pimpinan: Tak Mungkin Dikonsumsi Anggota

Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai, Pimpinan: Tak Mungkin Dikonsumsi Anggota

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Kantor Bea Cukai Probolinggo dari wilayah Kabupaten Lumajang. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kantor Bea Cukai Probolinggo akan memusnahkan sebanyak 7.199 rokok ilegal yang berhasil diamankan dari wilayah Kabupaten Lumajang dalam waktu dekat.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono menerangkan, pemusnahan sudah sesuai amanat regulasi yang berlaku.

"Kami dipantau BPK (badan pemeriksa keuangan) dan sebagainya. Begitu ditetapkan sebagai barang milik negara dan karena ilegal gak mungkin ini dilelang. Jadi harus dimusnahkan," ujarnya ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (17/12/2024).

Kata Bagus, metode pemusnahan masih menggunakan metode dengan cara dibakar. Namun ia menambahkan, metode tersebut digunakan hanya pada prosesi simbolis.

Baca juga: Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Banyuwangi

Dirinya menjamin barang bukti rokok ilegal yang diamankan tak akan dikonsumsi.

"Karena ada isu lingkungan hidup, sehingga pembakarannya hanya simbolis. Barangnya tidak mungkin dijual atau dikonsumsi oleh anggota saya," katanya.

Sementara itu, Data Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang memaparkan, pada tahun 2024 jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 7.199 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Ribuan rokok terdiri dari 192 merk itu didapat dari warung kelontong di penjuru Kabupaten Lumajang.

Sementara untuk minuman keras berhasil diamankan sebanyak 477 botol berbagai merek.

Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dan miras ilegal pada tahun 2024 kali ini menembus Rp 121.276.872.

Lonjakan peredaran rokok ilegal jauh meningkat daripada tahun 2023. Pada 2023 rampasan rokok ilegal hanya 3.700 bungkus rokok ilegal dengan total kerugian negara sebanyak Rp 55.086.652.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved