Nasib Guru Asniati Terancam Tak Dapat Pensiun Bila Uang Negara Rp 75 Juta Belum Lunas, Ada Kelalaian

Nasib guru Asniati terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 Juta belum lunas, BKD jelasnya duduk perkaranya, ada kelalaian.

KOMPAS.com/ KURNIA SANDI/TribunJabar
Guru Asniati (kanan) terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 Juta belum lunas, BKD jelasnya duduk perkaranya, ada kelalaian. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib guru Asniati terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 juta belum lunas dibayarkan kini menghantui.

Guru TK Asniati di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tersebut sedang mengalami masalah pelik perihal batas waktu pensiun

Asniati yang kini berusia 60 tahun seharusnya sudah pensiun sejak 2 tahun lalu atau ketika umurnya 58 tahun. 

Namun selama 2 tahun terakhir, Asniati masih mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam dan tetap menerima gaji.

Asniati mengaku tidak tahu kalau harus pensiun di umur 58 tahun sebab dari informasi dirinya pensiun di umur 60 tahun. 

"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," ujar Asniati saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Baca juga: Kronologi Wartawan dan Keluarganya Tewas Terbakar Usai Liput Judi Online Oknum TNI, Rumah Hangus

Kini ketiba tiba waktunya pensiun, Asniati pun terancam tidak bisa menikmati masa pensiunnya.

Asniati harus mengembalikan uang kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Asniati jika memang dinyatakan pensiun di usia 58 tahun kenapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022.

Saat ini Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran atau SKPP tidak bisa diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan, gajinya bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena tidak ada SKPP. 

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun Asniati baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap Rini. 

Baca juga: Nasib Karyawan AirAsia Terlanjur Dibentak Ternyata Gak Salah, Paspor Cut Melisa Gak Sekedar Lecet

Guru Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Pensiun Umur 58 Tahun, Padahal Tetap Ngajar
Guru Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Pensiun Umur 58 Tahun, Padahal Tetap Ngajar (Tribunnews)

Rini menjelaskan jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun.

Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Mengenai persoalan gaji Asniati yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP, dasar SKPP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebut Rini. 

Alasan kenapa BPKAD belum mengeluarkan SKPP karena Asniati mempunyai kewajiban mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu.

Mengenai pensiunan ini, BKD sendiri setiap tahunnya selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiunnya.

"Kalau untuk BKD itu setahunnya kami selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing. Itu setiap tahun di awal februari kita udah menyurati," ungkap Rini. 

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Budhi menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK.

Menurut Budhi yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi melansir dari TribunJambi.

Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023.

Pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru Asniati melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan tapi yang bersangkutan baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuh Budhi.

Asniati diketahui bekerja sebagai guru honorer pada 1991 di TK dengan berbekal ijazah SMA.

Hingga 2008, pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat Keputusan (SK) pengangkatan pun baru diterima Asniati tahun 2009.

Kini usai belasan tahun mengajar murid-muridnya sebagai guru TK hingga berusia 60 tahun, Asniati terancam tidak bisa mengurus pensiunannya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved