Berita Viral

DPR RI Sentil Sanksi Untuk Polda Jabar Terkait Penangkapan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Anggota DPR RI sentil sanksi untuk Polda Jabar terkait penangkapan serta status tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas.com
DPR RI Sentil Sanksi Untuk Polda Jabar Terkait Penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon 

Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

*Soal Ganti Rugi pada Pegi

Pegi Setiawan bebas
Pegi Setiawan bebas (Kompas.com)

Hakim sudah bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan.

Salah satu poin pentingnya adalah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, tim bidang hukum Polda Jabar selaku termohon pun bakal patuh pada putusan majelis hakim.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved