Berita Viral
DPR RI Sentil Sanksi Untuk Polda Jabar Terkait Penangkapan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Anggota DPR RI sentil sanksi untuk Polda Jabar terkait penangkapan serta status tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Anggota DPR RI sentil sanksi untuk Polda Jabar terkait penangkapan serta status tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hal ini disorot setelah status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan tidak sah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, kini sorotan tertuju pada penyidik di Polda Jawa Barat (Jabar).
Tak cuma itu, sorotan juga terkait dengan ganti rugi kepada Pegi Setiawan yang sudah kadung ditetapkan jadi tersangka meski akhirnya dibatalkan oleh hakim sidang praperadilan.
Terkait ini, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri memberikan sanksi terhadap penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan karena menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.
Sebab, dari hasil sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Mengenal Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Sosok Tegas dan Bijaksana
Baca juga: Rangkuman Penangkapan Pegi Sampai Ditahan Polisi, Kini Batal jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.
Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.
"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.
Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.
*Soal Ganti Rugi pada Pegi

Hakim sudah bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan.
Salah satu poin pentingnya adalah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, tim bidang hukum Polda Jabar selaku termohon pun bakal patuh pada putusan majelis hakim.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.
Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.
Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.