Berita Trenggalek Hari Ini

Nodai Gadis di Bawah Umur saat Rumah Sepi, Pemuda di Trenggalek Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Cabuli Pacar di Bawah Umur saat Rumah Sepi, Pemuda di Trenggalek Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Pria berinisial EN (21) divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.

EN merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Trenggalek.

EN baru saja menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.

"Sikap dari JPU masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/7/2024).

Yan menjelaskan dalam perkara tersebut, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak.

Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah dewasa.

Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.

"Untuk itulah kami masih pikir-pikir," lanjutnya.

Yan menjelaskan, modus kasus pencabulan anak tersebut adalah dengan melakukan bujuk rayu.

Antara pelaku EN dan korban NA memang mempunyai hubungan spesial.

"Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat," terangnya.

Aksi pencabulan itu terjadi pada bulan Desember 2023, saat korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan.

Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

"Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama."

"Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved