Berita Malang Hari Ini
Kasus Pembunuhan di Pakis Malang Bak Kasus Pegi Setiawan, Keluarga Terdakwa Yakin Anak Tak Bersalah
Keluarga terdakwa beranggapan anak mereka dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan yang tidak dilakukan, sama seperti kasus Pegi Setiawan di kasus Vina
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/lul
Wakhid dan Iqbal , terdakwa kasus pembunuhan Pakis Malang menjalani sidang pembacaan dakwaan di ruang sidang kartika PN Kepanjen, Senin (15/7/2024)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Jumat (22/3/2024) terjadi pencurian disertai pembunuhan di rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69). Kejadian terjadi pada saat salat tarawih.
Dalam kasus pembunuhan ini, Agus meninggal dunia dengan luka tusukan sebilah pisau di leher bagian belakang.
Pada press release yang digelar oleh Polres Malang pada 3 April 2024, disebutkan bahwa kedua telah menggondol uang tunai senilai Rp700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.
Motif dari pencurian ini, diduga untuk membayar utang Wakhid dan biaya nikah Iqbal.(isn)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.