Berita Malang Hari Ini
Kasus Pembunuhan di Pakis Malang Bak Kasus Pegi Setiawan, Keluarga Terdakwa Yakin Anak Tak Bersalah
Keluarga terdakwa beranggapan anak mereka dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan yang tidak dilakukan, sama seperti kasus Pegi Setiawan di kasus Vina
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus perampokan disertai pembunuhan dengan terdakwa kakak adik di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 lalu, mulai disidangkan hari ini, Senin (15/7/2024).
Sidang di ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri Kepanjen, jadi berbeda ketika pihak keluarga terdakwa datang memberi dukungan dan menyatakan jika anak mereka tak bersalah.
Pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa bahkan menyebut terdakwa dalam kasus ini tak ubahnya seperti Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Mereka beranggapan para terdakwa dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan yang tidak dilakukan.
Sidang sendiri di hari perama digelar dengan agenda pertama yakni pembacaan dakwaan.

Terdakwa dalam kasus ini yakni M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27).
Mereka hanya terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Kedua terdakwa kakak adik diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ruangan sidang yang berlangsung secara terbuka cukup ramai.
Suara dukungan kepada kedua kakak adik ini muncul dari keluarga dan tetangga.
Mereka beramai-ramai mendatangi PN Kepanjen untuk memberikan semangat terhadap Wakhid dan Iqbal.
Semangat itu dilontarkan oleh keluarga maupun tetangga secara lantang.
Mereka mengklaim bahwa Wakhid dan dan Iqbal tidak bersalah dalam kasus ini.
Usai persidangan, terdakwa dibawa ke ruang tahanan yang ada di PN. Bahkan di balik jeruji besi, dukungan itu tak surut diberikan kepada Wakhid dan Iqbal.
Mahfud (70), ayah Wakhid dan Iqbal menyatakan bahwa kedua anaknya ini tidak bersalah.
"Saya nggak terima. Soalnya anak saya nggak salah. Benar-benar tidak salah. Saat kejadian, anak saya itu jalan di depan rumahnya (korban). Teriak minta tolong, terus anak saya berhenti. Korban minta tolong dipanggilkan warga. Terus dia pulang ke rumah," tegas Mahfud didampingi istrinya, Marsiti.
Dijelaskan Mahfud, usai memanggil warga mereka pun pulang ke rumah. Tidak ada gelagat aneh dari Wakhid maupun Iqbal. Bahkan mereka melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
"Kalau orang membunuh kan melarikan diri takut. Dia enggak. Anaknya di rumah, pagi ya kerja seperti biasa," tandasnya.
Dijelaskan Mahfud, kedua anaknya sehari -hari selalu perperilaku baik dan taat kepada kedua orang tua.
Pernyataan ini dibenarkan oleh keluarga hingga tetangga yang hadir dalam persidangan.
Mereka tidak percaya dengan yang diperbuat oleh Wakhid dan Iqbal.
Secara terpisah, Kuasa hukum kedua terdakwa, Henru Purnomo menyampaikan, usai sidang ini mereka akan mengajukan keberatan.
"Kami tidak ingin terjadi kasus Peggy Setyawan terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Mudah-mudahan penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk Majelis Hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ungkap Henru.
Kejanggalan apa yang dimaksud oleh Henru? Ia tidak menyampaikan.
Kejanggalan itu akan disampaikan oleh Henru dalam sidang selanjutnya pada Senin (29/7/2024) agenda eksepsi.
"Akan saya sampaikan pada saat eksepsi, kalau sekarang kan nanti eksepsi belum kok keterangan sudah saya sampaikan kan gak enak. Kami harap ada keadilan terhadap klien saya," terangnya.
Secara singkat, ia menyebutkan kurang lebih ada tiga kejanggalan yang akan disampaikan di hadapan JPU dan Majelis Hakim.
Salah satu yang disampaikan Henru terkait adanya indikasi penganiayaan dalam pemeriksaan terdakwa.
"Menurut klien kami, memang ada tekanan. Kami akan bersurat ke Kapolres, Kapolda, bahkan ke Propam bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan," tukasnya.
Henru pun yakin kedua kliennya ini tidak bersalah dalam kasus perampokan disertai pembunuhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Jumat (22/3/2024) terjadi pencurian disertai pembunuhan di rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69). Kejadian terjadi pada saat salat tarawih.
Dalam kasus pembunuhan ini, Agus meninggal dunia dengan luka tusukan sebilah pisau di leher bagian belakang.
Pada press release yang digelar oleh Polres Malang pada 3 April 2024, disebutkan bahwa kedua telah menggondol uang tunai senilai Rp700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.
Motif dari pencurian ini, diduga untuk membayar utang Wakhid dan biaya nikah Iqbal.(isn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.