Breaking News

Penyebab Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Sampai Terdiam Gak Berkutik, Jaksa: Denda Rp 2 Miliar

Penyebab Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara sampai terdiam gak berkutik, jaksa: denda Rp 2 miliar, itu sudah sesuai!

Youtube KOMPASTV
Ammar Zoni (kiri) dituntut 12 tahun penjara sampai terdiam gak berkutik, jaksa: denda Rp 2 miliar, itu sudah sesuai! 

SURYAMALANG.COM, - Penyebab Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara sampai terdiam gak berkutik jadi pukulan telak untuk aktor 31 tahun tersebut.

Mantan suami Irish Bella ini dituntut hukuman berat karena dianggap tidak hanya sebagai pecandu narkoba biasa. 

Sidang Ammar Zoni berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).

Dalam sidang yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) secara e-court itu, Ammar Zoni dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap Azam Akhmad Akhsya selaku JPU melansir Grid.ID

Mendengar tuntutan tersebut, Ammar Zoni hanya terdiam tak berkutik. 

Baca juga: Ayu Ting Ting Hapus Tahi Lalat Usai Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Diwanti-wanti Jangan Oplas

Ekspresi Ammar Zoni saat persidangan dituntut 12 tahun penjara
Ekspresi Ammar Zoni saat persidangan dituntut 12 tahun penjara (Youtube KompasTV.com)

Sedangkan penyebab Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara karena dianggap telah memodali bisnis narkoba.

"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," jelas Khareza selaku JPU.

Lebih lanjut Khareza juga menjelaskan pada sidang sebelumnya terdapat beberapa bukti yang menguatkan hal tersebut.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," lanjut Khareza. 

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," tegas Khareza.

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Doa Saat Nagita Slavina Digosipkan Hamil Anak ke-3, OTW Adik Rafathar dan Cipung?

Sementara dilansir dari laman Kompas.com, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias disebut akan mengajukan pledoi.

Ammar Zoni akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan selama 12 tahun penjara itu.

"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan assesmen TAT medis sudah dikabulkan, tapi sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," jelas Jon.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved