Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang Bakal Revisi Perda Sound Horeg, Intensitas Suara 60 Desibel Akan Diuji Coba

Pemkab Malang bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
FOTO ARSIP : Dua truk yang mengangkut sound system horeg diamankan di Mapolres Malang, Minggu (24/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Keberadaan sound horeg di Kabupaten Malang mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Pemkab Malang bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo mengatakan Kabupaten Malang merupakan barometer bagi kota/kabupaten lain terkait sound horeg atau parade cek sound.

"Ini sangat viral sekali dan di satu sisi ada masyarakat yang merasa dirugikan dan mengeluh. Di sisi lain ada masyarakat yang diuntungkan dalam hal ini," kata Bowo ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (18/7/2024).

Beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat yakni terkait kesehatan. Di mana dengan suara yang dikeluarkan dari sound horeg ini dapat mengancam manula hingga di anak bawah umur.

Bahkan tak sedikit banyak bangunan rumah yang terdampak akibat suara yang dikeluarkan.

Namun, dari adanya perda ini juga mendapatkan penolakan dari komunitas sound horeg. Di antaranya mereka menolak adanya salah satu poin dalam perda yang menyebutkan intensitas kekuatan suara yang dikeluarkan sound tak melebihin 60 desibel.

"60 desibel itu banyak protes, tenryata setelah diukur oleh temen-temen komunitas itu terlalu rendah sedangkan kita bicara ini sudah hampir mencapai 60 desibel," jelasnya.

Sehingga dengan adanya protes tersebut, perlu dilakukan pengukuran intensitas suara untuk merevisi perda.

"Jadi kami sudah siapkan alat untuk mengukur suara yang dikeluarkan cek sound. Itu akan kita ukur kekuatan yang dikeluarkan berapa," tandasnya.

Untuk merevisi perda ini, Satpol PP Kabupaten Malang akan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, stakeholder, TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, hingga komunitas sound horeg di Kabupaten Malang.

Revisi perda ini perlud dilakukan secepat mungkin. Dikatakan Bowo, proses pengukuran desibel ini akan dilakukan besok Jumat (19/7/2024) di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi.

"Karena perda ini terutama masalah pengaturan cek sound sudah ditunggu oleh masyarakat baik di kota/kabupaten lain," urainya.

Kemudian proses sosialisasi perda yang telah direvisi ini akan disampaikan melalui komunitas sound horeg di Kabupaten Malang. Agar tidak ada lagi protes yang timbul setelah maraknya parade sound.

"Sebelumnya pada bulan puasa kami pernah mengamankan dua truk cek sound untuk bangunkan orang sahur. Oleh temen Polres Malang barang buktinya diamankan lalu diserahkan ke kami," ungkapnya.

Bowo melanjutkan, usai ditangani dan telusuri oleh Satpol PP, ternyata pemilik sound ini tidak paham terkait perda yang sudah berlaku.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved