Berita Viral

Kesaksian Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Bersumpah Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban 8 Tahun Lalu

Terungkap kesaksian pemandi jenazah Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Bersumpah tak temukan luka tusuk di tubuh korban.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
YouTube
Kesaksian Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Bersumpah Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban 8 Tahun Lalu 

SURYAMALANG.COM - Terungkap kesaksian pemandi jenazah Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Ia adalah Euis sosok nenek yang mengaku telah memandikan jenazah Vina, korban pembunuhan di Cirebon bersama kekasihnya bernama Eky.

8 tahun berlalu, Euis mengungkap kondisi jenazah Vina kala itu.

Menurut kesaksian Euis, ia tak melihat adanya luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan, seperti hasil penyidikan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyebut Vina tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.

Euis bahkan berani bersumpah memastikan betul seluruh badan gadis 16 tahun itu tidak ada bekas luka benda tajam.

Kesaksian itu disampaikan Euis kepada Youtuber yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, pada Jumat (20/7/2024) kemarin.

"Percaya dibunuh, tapi gak pakai (ditusuk) pisau pisau, gak ada. Habisnya saya mandiin tuh gak ada luka tusukan," jelas Euis.

Namun ia percaya Vina korban pembunuhan karena melihat kondisi tangan dan kakinya yang remuk.

Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah.

"Soalnya kakinya tuh Pak, remuk semua ini tulangnya saya mandiin tuh."

"Terus tangannya, terus kepalanya," kata Euis.

Euis, pemandi jenazah Vina menyebut tak menemukan luka akibat benda tajam di tubuh Vina pada 2016 silam.
Euis, pemandi jenazah Vina menyebut tak menemukan luka akibat benda tajam di tubuh Vina pada 2016 silam. (youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Baca juga: Ekspresi Datar Gadis 19 Tahun Dinikahi Kakek 80 Tahun Viral, Ijab Kabul Dituntun, Maharnya Fantastis

Dedi Mulyadi yang mewawancarai Euis pun memastikan kembali soal luka tusuk.

Sebab, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, disebutkan bahwa Vina ditusuk pakai samurai oleh Pegi.

"Iya (tidak ada luka tusuk), iya (tidak ada luka sayat)," jawab Euis.

Selain luka parah di tangan, kaki dan kepala, Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya," kata Euis.

"Sobek," lanjutnya menegaskan.

Menurut Euis, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan, hanya saja bukan dengan dihajar pakai senjata tajam

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek)."

"Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis mengutip Tribun Sumsel.

Sebelumnya dalam sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah dari Sudirman.

Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani."

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

ptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak keluarga Vina Cirebon

Hal ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi yang juga Mantan Bupati Purwakarta, meminta Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Menurut Dedi Mulyadi agar tidak terjadi simpang siur yang terus-menerus berkembang di masyarakat, sebaiknya Mabes Polri, meskipun putusan hukumnya belum berubah karena baru mengajukan PK (peninjauan kembali), tetap harus melakukan penyelidikan.

"Mabes Polri harus melakukan investigasi adalah menentukan apakah peristiwa Eky dan Vina ini peristiwa pembunuhan atau peristiwa kecelakaan," Dedi Mulyadi saat di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Dedi Mulyadi menjelaskan, penyelidikan itu harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dedi Mulyadi juga mencontohkan bisa diinvestigasi dengan membuka handphone para terpidana.

"Nah, ini yang harus segera dilakukan oleh Mabes Polri. Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini secara baik, karena apa? Karena tahun 2016 itu belum jadul, masih tahunnya adalah tahun digital."

"Handphone-handphone dari para terpidana masih ada. Itu kan tinggal handphone-nya dinyalakan, kemudian dibuka handphone-nya itu akan terbuka, kelihatan percakapannya, posisi para terpidana di mana sehingga kita tidak cocoklogi, berdasarkan sains," terangnya.

Nasib Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Keluarga Minta HP dan CCTV Kasus Vina Dibuka Ulang
Nasib Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Keluarga Minta HP dan CCTV Kasus Vina Dibuka Ulang (Tribunnews)

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat di Dalam Truk di Madiun, Sempat Dikira Bangkai Tikus Oleh Karyawan Rumah Makan

Baca juga: Kisah Guru Honorer Ngarit Usai Mengajar, Cuma Digaji Rp 2 Juta Per Bulan, Bangga Putrinya Masuk UGM

Selain itu, Dedi juga meminta supaya CCTV dibuka untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini. 
 
"Kemudian, yang berikutnya juga saya meminta agar CCTV-nya juga dibuka CCTV yang dibuka bisa dua," ujar Dedi.

"Yang pertama, kalau ingin mengejar tuduhan pelemparan, buka CCTV-nya Indomaret karena posisi mereka SMP 11 itu di sampingnya ada Indomaret."

"Kalau kemudian CCTV terjadinya peristiwa kematian Eky dan Vina itu kan ada di flyover," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi turut mendampingi keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Hadi Saputra, yang melayangkan pelaporan terhadap Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Dedi membeberkan alasan kenapa Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky diduga terlibat dalam kasus ini.

Rudiana adalah pelapor terhadap perkara tewasnya Vina dan Eky.

Sekaligus pihak kepolisian yang turut memproses pelaporan terhadap para terpidana saat ini, termasuk Hadi.

"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eky) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum, Pak Rudiana menangani," kata Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri.

Dengan begitu, Dedi Mulyadi menilai kalau Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk memproses laporan yang dilayangkan atas dirinya sendiri.

Pasalnya, Rudiana bertugas di satuan narkoba sedangkan seharusnya kasus yang dilaporkan itu ditangani reskrim Polda Jawa Barat.

"Jadi peristiwanya adalah Pak Rudiana melaporkan sebagai warga sipil. Kemudian Pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba. Nanti kaji dari prosedur hukumnya, bolehkah orang dia pelapor dan dia yang menangani," ujarnya.

Bukan hanya itu, dalam laporan keluarga Hadi juga disampaikan, dalam proses pemeriksaan terhadap para terpidana ada dugaan tindakan penganiayaan.

Demikian keterangan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso.

"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya."

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.

Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, yakni para terpidana dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Senada dengan Jutek, rekan kuasa hukum lainnya, Rully Panggabean, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Ia menyebut pelaporan itu mungkin saja dilakukan oleh terpidana yang lain dalam waktu dekat ini.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yang lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved