Berita Jombang Hari Ini
Ancaman 7 Tahun Penjara Bagi Penjaga Warung Kopi Curi Uang Masjid di Mojoagung, Jombang
#JOMBANG - Kotak amal itu ditemukan di kebun depan Musala. Kondisinya sudah pecah, dan uang yang tersisa di kotak amal itu Rp 155.500.
Kotak amal itu ditemukan di kebun depan Musala. Kondisinya sudah pecah, dan uang yang tersisa di kotak amal itu Rp 155.500.
Reporter: Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Penjaga warung kopi di pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini terancam hukuman 7 tahun penjara karena kotak amal musala.
Pria berinisial P (25) kini harap-harap cemas setelah aksi pencurian kotak amal masjid yang ia lakukan terendus pihak kepolisian.
P yang kesehariannya bekerja menjaga warung kopi di pasar Mojoagung ini mencuri kotak amal musala Ar Rifai dusun Plosorejo desa Johowinong, kecamatan Mojoagung, Jombang.
Faktor ekonomi diduga jadi penyebab mengapa P melakukan aksinya tersebut.
Menurut keterangan Zainul Arifin, Perangkat Desa Johowinong. Pencurian kotak amal tersebut diketahui terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Zainul mengatakan, mulanya ada jamaah yang menyadari bahwa kotak amal musola tidak berada di tempatnya. Para jamaah pun mulai mencari kotak amal tersebut di sekitar musala.
Setelah beberapa jam mencari, jamaah dan para warga yang turut ikut membantu menemukan kotak amal tersebut di kebun depan Musala yang jaraknya sekitar 50 meter.
"Kotak amal itu ditemukan di kebun depan Musala. Kondisinya sudah pecah, dan uang yang tersisa di kotak amal itu Rp 155.500," ucapnya saat dikonfirmasi media ini pada Senin (22/7/2024).
Warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari pelaku pencuri kotak amal.
Tak berselang lama, pihak Polsek Mojoagung berhasil meringkus P di kos nya. Dari P, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kaze R bewarna hitam yang sempat tertinggal dan diamankan oleh warga. Beserta sisa uang yang ada di kotak amal tersebut.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas saat dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya mengamankan P hari itu juga saat ada laporan kotak amal musala menghilang.
"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 1 juta rupiah. P juga harus menanggung perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Segini Nilai UMK Jombang Tahun 2025 Setelah Ditetapkan Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Pensiunan PNS di Jombang Paksa Cewek SMP Berhubungan, Modusnya Pacari Ibu Korban Dulu |
![]() |
---|
Mama Muda Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi yang Dilahirkan di Jombang |
![]() |
---|
Punya 74 Barcode , Komplotan BBM Ilegal Sedot Ribuan Liter Solar Bersubsidi dari SPBU di Jombang |
![]() |
---|
Banjir di Jombang Berangsur Surut, Warga Sempatkan Tilik Rumah dan Nyicil Bersih-bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.