Berita Viral

Nasib Erintuah Damanik Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR RI Bunuh Pacar, Bakal Diperiksa

Beginilah nasib Erintuah Damanik hakim yang disorot usai vonis bebas Ronald Tannur anak DPR RI yang terdakwa pembunuhan sang pacar, Dini Sera Afrianti

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Nasib Erintuah Damanik Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR RI Bunuh Pacar, Bakal Diperiksa 

SURYAMALANG.COM - Beginilah nasib Erintuah Damanik hakim yang disorot usai vonis bebas Ronald Tannur anak DPR RI yang terdakwa pembunuhan sang pacar, Dini Sera Afrianti.

Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan usai memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Gregorius Ronald Tannur (31).

Erintuah Damanik mengatakan tidak cukup bukti menyatakan Ronald Tannur Ronald Tannur bersalah pada kasus yang terjadi November 2023 itu.

Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur (Youtube KompasTV Jawa Timur)

Baca juga: Hidup Pensiunan Jendral Polisi Jadi Petani, Santai Pakai Sandal Jepit ke Sawah, Pernah Jabat Kapolda

“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024) mengutip Kompas.com. 

Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atu tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyaratakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ronald Tannur
Ronald Tannur (Tribunnews)

Baca juga: Nasib Jenazah Atlet Badminton China Zhang Zhi Jie Masih di Yogyakarta, Padahal Sudah Sebulan Lamanya

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuh dia.

Adapun Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur itu dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved