Berita Viral
Nasib Erintuah Damanik Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR RI Bunuh Pacar, Bakal Diperiksa
Beginilah nasib Erintuah Damanik hakim yang disorot usai vonis bebas Ronald Tannur anak DPR RI yang terdakwa pembunuhan sang pacar, Dini Sera Afrianti
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Profil Hakim Erintuah Damanik
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara.
Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya.Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
Erintuah Damanik juga pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Pada tahun 2022 lalu, Erintuah Damanik juga sempat viral karena terlihat asyik tertidur di persidangan perkara pajak.
Dini Sera Afrianti
nasib Erintuah Damanik
Erintuah Damanik
anak anggota DPR
Ronald Tannur bebas
Ronald Tannur
tabrak pacar sendiri
viral
suryamalang
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M |
![]() |
---|
Tangis Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Bersyukur Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.