Berita Surabaya Hari Ini
Sosok Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disebut Sakit dan Memalukan, Sahroni: Tebang Pilih!
Sosok hakim yang vonis bebas Ronald Tannur disebut sakit dan memalukan, Wakil Ketua Komisi III Sahroni tegas mengecam: tebang pilih!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, tetapi karena dampak dari korban mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Kasus ini sendiri berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, Ronald Tannur sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Selain itu, Ronald Tannur juga sempat menganiaya Dini di parkiran kawasan tempat mereka berkaraoke.
Tak sampai di situ, Ronald Tannur juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald Tannur ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald Tannur sempat memberikan napas buatan, namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald Tannur akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar.
Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.
Sedangkan luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.
hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
vonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur bebas
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Erintuah Damanik
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Ahmad Sahroni
Surabaya
suryamalang
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.