Berita Viral

Hidup RJK Pria Tanpa Busana Ambil Pesanan di Ojol, Sudah 3 Kali Lakukan Aksi, Punya Grup WA Khusus

Terungkap hidup RJK (19) pria tanpa busana ambil pesanan di ojol yang menjadi viral di media sosial. Sudah 3 kali lakukan aksi serupa.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Hidup RJK Pria Tanpa Busana Ambil Pesanan di Ojol, Sudah 3 Kali Lakukan Aksi, Punya Grup WA Khusus 

SURYAMALANG.COM - Terungkap hidup RJK (19) pria tanpa busana ambil pesanan di ojol yang menjadi viral di media sosial. 

Ternyata aksinya vulgarnya saat mengambil pesanan makanan di driver ojol itu sudah tiga kali dilakukan. 

Kejadian ini diketahui terjadi di Bandung

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang awalnya memperlihatkan ojol yang berhenti di depan rumah pelaku.

Driver ojol itu mengantarkan makanan yang dipesan secara online oleh pelaku.

Tak berapa lama, pelaku kemudian keluar dari rumah dalam kondisi telanjang.

Usai video itu viral, pemuda berinisial RJK itupun langsung ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Ternyata di kalangan para driver ojol ia sudah dikenal.

RJK kini sudah ditangkap.

Terungkap pula alasan ia pamer alat kelamin.

Sosok pria yang viral karena telanjang saat mengambil paket di Kabupaten Bandung kini telah terungkap.
Sosok pria yang viral karena telanjang saat mengambil paket di Kabupaten Bandung kini telah terungkap. (Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama.)

Baca juga: Pilu Suami Gerebek Istri Selingkuh di Hotel, Curiga Sering Diberi Kado Mahal oleh Direktur RS

Baca juga: Rejeki Pegi Hidup Bak Artis Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Sampai Dapat Endorse Perawatan Wajah

RJK yang tinggal di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung telah ditangkap usai dilaporkan driver ojek online.

Saat diperiksa, RJK mengaku melakukan aksi eksibisionis untuk kepuasan diri sendiri.

Pelaku sudah 3 kali melakukan aksi eksibisionis, bahkan sempat masturbasi di depan umum.

Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. 

Viral di Medsos 
Video ketika pria itu mengambil paket sambil telanjang dari seorang driver ojek online (ojol) itu beredar viral di media sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved