Berita Surabaya Hari Ini

3 Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Mahfud MD, Ironi Penegakan Hukum Sentil Hakim

3 Kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur dibongkar Mahfud MD, ironi penegakan hukum sentil akal sehat hakim: bisa saja memang nggak benar!

|
Youtube KOMPASTV/Mahfud MD Official
Mahfud MD bongkar kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur (kanan), ironi penegakan hukum sentil akal sehat hakim: bisa saja memang nggak benar! 

"Kalau dikatakan bahwa pendarahan tidak selalu menyebabkan kematian, kan bukan itu soalnya" lanjutnya. 

"Bahwa penganiayaan yang sangat luar biasa terjadi kan tidak hilang dari kesimpulan bahwa pendarahan itu tidak selalu menyebabkam kematian. Kan itu mencurigakan juga," ungkap Mahfud MD

"Hakim kenapa itu menjadi alasan untuk membebaskan? apalagi kalau dakwaannya berlapis-kan mestinya ada. Tapi oke, kita lihat perkembangannya," sambung Mahfud MD

Solusi untuk Keluarga Korban

Untuk itu menurut Mahfud MD masih ada tiga pintu yang dapat ditempuh untuk memperjuangan keadilan bagi almarhum Dini dan keluarga,

Pertama, kata Mahfud MD, kasasi oleh kejaksaan.

Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung.

Ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.

Dari ketiga pintu yang disebutkan di atas, Mahfud MD cenderung percaya kasasi dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Hal tersebut mengingat sudah terdapat yurisprudensi dimana kasasi yang diajukan kejaksaan dimenangkan.

"Karena dulu pernah kasasi, jaksa berhasil dan luar biasa. Ketika anda tahu kasus Indosurya? bebas murni katanya. Wah kita nggak terima, harus diperiksa lagi," papar Mahfud MD

"Dituntut lagi dari kasus lain yang terkait itu, biar tidak nebis in idem. Tapi sebelum itu kita harus kasasi. Begitu kasasi kan kena, kalau tidak salah 17 tahun. Artinya bisa yang bebas itu dihukum di tingkat MA," sambung Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD kasus tersebut harus diungkap ke publik dan tidak bisa diabaikan.

Terlebih, putusan tersebut memicu opini di masyarakat yang menilai Ronald Tannur bisa bebas karena mendapat keistimewaan sebagai anak anggota DPR yang belakangan telah dinonaktifkan baik di partai maupun di DPR oleh PKB.

"Kalau hanya karena anak (anggota) DPR begitu, lalu diberi keistimewaan seperti itu, itu kan tidak boleh. Anak presiden-pun tidak boleh. Apalagi anak anggota DPR saja," tandas Mahfud MD

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved