Berita Surabaya Hari Ini

3 Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Mahfud MD, Ironi Penegakan Hukum Sentil Hakim

3 Kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur dibongkar Mahfud MD, ironi penegakan hukum sentil akal sehat hakim: bisa saja memang nggak benar!

|
Youtube KOMPASTV/Mahfud MD Official
Mahfud MD bongkar kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur (kanan), ironi penegakan hukum sentil akal sehat hakim: bisa saja memang nggak benar! 

Keluarga Korban Minta Keadilan

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti meminta keadilan atas kematian korban setelah vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur diputuskan hakim.

Ujang, ayah Dini kecewa dan kini mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Dimas Yemahura dan DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus kematian Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, di Kantor KY, tampak ayahanda mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura.

Dimas, kuasa hukum pihak keluarga Dini mengatakan akan mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk mencari keadilan.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi melansir Kompas.com

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambah Dimas.

Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.

Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelas Dimas.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucap Dimas.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved