Berita Surabaya Hari Ini
3 Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Mahfud MD, Ironi Penegakan Hukum Sentil Hakim
3 Kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur dibongkar Mahfud MD, ironi penegakan hukum sentil akal sehat hakim: bisa saja memang nggak benar!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Keluarga Korban Minta Keadilan
Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti meminta keadilan atas kematian korban setelah vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur diputuskan hakim.
Ujang, ayah Dini kecewa dan kini mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Dimas Yemahura dan DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus kematian Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, di Kantor KY, tampak ayahanda mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura.
Dimas, kuasa hukum pihak keluarga Dini mengatakan akan mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk mencari keadilan.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi melansir Kompas.com.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambah Dimas.
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.
Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelas Dimas.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucap Dimas.
vonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Mahfud MD
Ronald Tannur bebas
Dini Sera Afrianti
Surabaya
suryamalang
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.