Berita Surabaya Hari Ini

3 Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Mahfud MD, Ironi Penegakan Hukum Sentil Hakim

3 Kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur dibongkar Mahfud MD, ironi penegakan hukum sentil akal sehat hakim: bisa saja memang nggak benar!

|
Youtube KOMPASTV/Mahfud MD Official
Mahfud MD bongkar kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur (kanan), ironi penegakan hukum sentil akal sehat hakim: bisa saja memang nggak benar! 

SURYAMALANG.COM, - Tiga kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur dibongkar Mahfud MD sebagai Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Menko Polhukam. 

Bebasnya Ronald Tannur setelah membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti membuat Mahfud MD menyentil ironi penegakan hukum sampai putusan hakim. 

Selain itu Mahfud MD juga memberi solusi untuk keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti agar mendapat keadilan. 

Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri, Ronald Tannur setelah kencan di Blackhole KTV Surabaya.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dini.

Mendengar putusan itu, Mahfud MD secara pribadi mengaku kaget karena saat kasus ini mencuat ke publik, respons PKB dimana orang tua Ronald bernaung sebagai legislator DPR RI, kepolisian dan kejaksaan meyakinkan Ronald bersalah.

Terlebih, menurut Mahfud MD saat itu proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak sulit mengingat bukti-bukti baik berupa video hingga hasil autopsi terungkap ke publik.

"Kok tiba-tiba ini, 8 bulan kemudian tahu-tahu bebas. Kita semua kaget," kata Mahfud MD di kanal Youtube Mahfud MD Official, Selasa (30/7/2024) melansir TribunSumsel.com.

Dari kasus tersebut, Mahfud MD menduga putusan tersebut bisa terjadi karena tiga hal;

1. Hakimnya Tidak Profesional

Pertama, kata Mahfud MD karena hakimnya tidak profesional.

Indikasi itu bisa dilihat dari bagaimana bukti-bukti penganiayaan yang belakangan mengakibatkan Dini tewas telah ditunjukkan di pengadilan.

Mahfud MD memandang secara akal sehat masyarakat bisa meyakini dengan jelas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ronald kepada Dini tersebut telah terjadi.

Akan tetapi, kata Mahfud MD, hakim memiliki penafsiran berbeda dengan akal sehat masyarakat terkait penyebab kematian Dini.

"Dugaan orang hakimnya tidak profesional. Bisa ya, bisa tidak. Ini bagian dari ironi penegakan hukum kita. Bisa saja memang hakimnya nggak benar" kata Mahfud MD

"Semua orang tahu, public common sense kan sudah jelas bahwa itu ada penyiksaan, ada luka, ada autopsi dan sebagainya yang kemudian ditunjukkan di pengadilan," imbuhnya. 

"Tetapi itu ditafsirkan oleh hakim itu tidak menyebabkan kematian, bukan itu yang menyebabkan kematian meskipun peristiwanya benar" terang Mahfud MD

"Ya kan. Misalnya ada bahwa pendarahan itu tidak selalu menjadi penyebab kematian tetapi peristiwa kenapa pendarahan itu terjadi-kan sudah ada," sambungnya.

2. Konstruksi Dakwaan Jaksa Kurang Cermat

Kemungkinan kedua, kata Mahfud MD, putusan itu disebabkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum yang kurang cermat.

Kendati begitu, Mahfud MD meyakini jaksa penuntut umum sudah membuat konstruksi dakwaan dengan benar.

"Saya sendiri percaya jaksanya benar tapi saya kan buka kemungkinan. Satu, yang paling mungkin kesalahan itu ada di hakim, tapi kita tidak boleh juga menyalahkan hakim. Mungkin juga jaksa," terang Mahfud MD.

3. Penanganan Perkara di Tingkat Kepolisian

Kemungkinan ketiga, putusan tersebut disebabkan dari penanganan perkara di tingkat kepolisian.

Menurut Mahfud MD, hal itu mungkin terjadi apabila polisi tidak betul-betul dapat meyakinkan jaksa pada saat pelimpahan berkas perkara.

"Ada juga (kemungkinan) di tingkat polisi, bisa saja. Ketika menyampaikan pada jaksa, mungkin tidak betul-betul meyakinkan tetapi disusun seakan meyakinkan. Itu bisa saja," jelas Mahfud MD.

Akan tetapi, Mahfud MD menilai penjelasan hakim masih meragukan terkait penyebab kematian Dini.

Menurut Mahfud MD, rangkaian peristiwa sebelum Dini tewas juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

"Tapi penjelasan hakim yang dimuat di media juga masih meragukan" kata Mahfud MD.

"Kalau dikatakan bahwa pendarahan tidak selalu menyebabkan kematian, kan bukan itu soalnya" lanjutnya. 

"Bahwa penganiayaan yang sangat luar biasa terjadi kan tidak hilang dari kesimpulan bahwa pendarahan itu tidak selalu menyebabkam kematian. Kan itu mencurigakan juga," ungkap Mahfud MD

"Hakim kenapa itu menjadi alasan untuk membebaskan? apalagi kalau dakwaannya berlapis-kan mestinya ada. Tapi oke, kita lihat perkembangannya," sambung Mahfud MD

Solusi untuk Keluarga Korban

Untuk itu menurut Mahfud MD masih ada tiga pintu yang dapat ditempuh untuk memperjuangan keadilan bagi almarhum Dini dan keluarga,

Pertama, kata Mahfud MD, kasasi oleh kejaksaan.

Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung.

Ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.

Dari ketiga pintu yang disebutkan di atas, Mahfud MD cenderung percaya kasasi dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Hal tersebut mengingat sudah terdapat yurisprudensi dimana kasasi yang diajukan kejaksaan dimenangkan.

"Karena dulu pernah kasasi, jaksa berhasil dan luar biasa. Ketika anda tahu kasus Indosurya? bebas murni katanya. Wah kita nggak terima, harus diperiksa lagi," papar Mahfud MD

"Dituntut lagi dari kasus lain yang terkait itu, biar tidak nebis in idem. Tapi sebelum itu kita harus kasasi. Begitu kasasi kan kena, kalau tidak salah 17 tahun. Artinya bisa yang bebas itu dihukum di tingkat MA," sambung Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD kasus tersebut harus diungkap ke publik dan tidak bisa diabaikan.

Terlebih, putusan tersebut memicu opini di masyarakat yang menilai Ronald Tannur bisa bebas karena mendapat keistimewaan sebagai anak anggota DPR yang belakangan telah dinonaktifkan baik di partai maupun di DPR oleh PKB.

"Kalau hanya karena anak (anggota) DPR begitu, lalu diberi keistimewaan seperti itu, itu kan tidak boleh. Anak presiden-pun tidak boleh. Apalagi anak anggota DPR saja," tandas Mahfud MD

Keluarga Korban Minta Keadilan

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti meminta keadilan atas kematian korban setelah vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur diputuskan hakim.

Ujang, ayah Dini kecewa dan kini mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Dimas Yemahura dan DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus kematian Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, di Kantor KY, tampak ayahanda mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura.

Dimas, kuasa hukum pihak keluarga Dini mengatakan akan mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk mencari keadilan.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi melansir Kompas.com

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambah Dimas.

Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.

Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelas Dimas.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucap Dimas.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved