Berita Viral

NASIB Pemilik Pabrik Mie Berformalin Sejak 34 Tahun di Kota Semarang, Terancam Ditutup?

Nasib pemilik pabrik mie berformalin di Semarang, Putut Anggoro sial. Pasalnya, BPOM Semarang melarang Putut lagi memproduksi mie untuk sementara.

Editor: iksan fauzi
ILUSTRASI TRIBUNJATENG.com
Ilustrasi pabrik mie berformalin di Kota Semarang dan mie ayam. BPOM Semarang menggerebek pabrik mie berformalin yang dijual kepada para pedagang mie ayam. 

“Hasil pengujian mie yang diproduksi positif mengandung formalin," kata Lintang.

Akibat temuan itu, Lintang pun meminta pemilik pabrik mie itu menghentikan sementara produksi dan memusnahkan mie yang mengandung formalin.

Ada sekitar 75 kilogram mie berformalin yang dimusnahkan.

Baca juga: Viral Pabrik Mi Legendaris Sejak Tahun 1990 Baru Ketahuan BPOM Pakai Formalin, Sehari Jual 20 Karung

Pemilik usaha selanjutnya akan dimintai keterangan untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Selanjutnya petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Petugas Pengawasan Pemeriksaan Balai BPOM, Woro Puji Hastuti menambahkan, temuan berupa sisa produk mie yang belum diambil pelanggan dan cairan bahan baku dimusnahkan oleh pemiliknya.

Pemilik usaha diminta membuat pernyataan di atas kertas bermaterai, yang isinya untuk tidak memproduksi mie yang ditambah dengan formalin kembali.

"Apabila berikutnya diketahui masih positif akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP," kata Woro Puji Hastuti.

Penggerebekan di Lubuklinggau

Sebelumnya, kasus yang sama terjadi pada April 2024 di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Polisi menggerebek pabrik rumahan di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang memproduksi mi kuning dengan formalin dan boraks.

Ada 200 kilogram mi disita dari lokasi tersebut.

Maryana selaku pemilik produksi mie kuning juga ikut dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sub Direktorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Hadi Sutrianto mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa tempat pembuatan mi kuning tersebut menggunakan formalin dan boraks.

Informasi itu kemudian diselidiki petugas dengan mendatangi tempat pembuatan pada Kamis (18/4/2024).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved