Berita Jember Hari Ini
Pengakuan Bekas Bupati Jember Usai Diperiksa Soal Kasus Dana Covid-19 hingga Rp 107 Miliar
Bekas Bupati Jember, Faida, menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG, SURABAYA - Bekas Bupati Jember, Faida, menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan kasus korupsi dana penanggulangan Pandemi Covid-19 Pemkab Jember yang merugikan negara sekitar Rp 107 miliar, pada Kamis (1/8/2024).
Pantauan TribunJatim.com di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pukul 17.30 WIB, Faida ditemani seorang asisten wanitanya, tampak berjalan keluar dari pintu utama berbahan kaca gedung berlantai empat itu.
Ternyata, Faida tak menampik bahwa dirinya sedang menjalani agenda pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi atas kasus tersebut.
Ia datang pertama kali ke Mapolda Jatim, jam 10.00 WIB, namun baru resmi menjalani sesi pemeriksaan; wawancara dengan penyidik sore hari.
Bahkan, dirinya belum sepenuhnya rampung menjalani agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya meminta waktu penyidik untuk rehat sejenak untuk menunaikan ibadah Salat Maghrib dan makan malam, sebelum melanjutkan pemeriksaan.
"Belum selesai, saya minta break (istirahat salat) Magrib. Karena ada beberapa kelengkapan yang masih belum terkirim dari Jember. Tapi clear, selesai, hanya kelengkapan administrasi agar tidak bolak-balik," ujarnya kepada awak media.
Faida mengaku senang diberikan kesempatan untuk menghadiri sesi pemeriksaan di Mapolda Jatim, kali ini.
Karena ia ingin memberikan klarifikasi yang sebenarnya atas sejumlah informasi mengenai adanya dugaan kasus tersebut.
Pasalnya, mencuatnya isu kasus tersebut, diakui Faida merugikan dirinya.
"Jadi saya manfaatkan klarifikasi di Polda Jatim dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Bagaimana tidak. Menurutnya, permasalahan hukum yang sedang diselidiki oleh pihak Polda Jatim, sampai saat ini, berpangkal pada faktor teknis proses pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 pada tahun 2020.
Faida merasa dituduh belum melaporkan atau menyerahkan semua bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana untuk penanganan bencana pandemi tersebut.
Padahal, ia menegaskan, semua penggunaan anggaran tersebut telah disertakan adanya SPJ. Dan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).
Bahkan, proses penggunaan anggaran tersebut juga sudah diketahui oleh para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember.
"Dan dalam Permendagri mengatur tentang keuangan covid ini, disitu disebutkan bahwa, apabila sudah ada SPJ lengkap dalam kegiatan covid ini, dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan dua-duanya ada," terangnya.
| Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri |
|
|---|
| Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu |
|
|---|
| Musim Penghujan, Daop 9 Jember Sediakan Fasilitas Pengering Payung Bagi Pengunjung |
|
|---|
| Sejumlah Warga Diserang Monyet, Polisi dan BKSDA Pasang Jebakan di Sukowono Jember |
|
|---|
| Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy : 2025 Dinaikan Sebesar Rp 2,5 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Bekas-Bupati-Jember-faida-da.jpg)