Berita Malang Hari Ini

MCW dan Jaringan Masyarakat Soroti PPDB Kota Malang, Dorong Bikin Pansus

Coqi Basil, Kepala Divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan hasil audiensi dengan Komisi D, Senin (5/8/2024).

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Yuli A
sylvianita widyawati
Coqi Basil, Kepala Divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan hasil audiensi dengan Komisi D, Senin (5/8/2024). Mereka ditemui Sekretaris Komisi D Ahmad Fuad Rahman terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2024.  

SURYAMALANG.COM, MALANG - Coqi Basil, Kepala Divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan hasil audiensi dengan Komisi D, Senin (5/8/2024). Mereka ditemui Sekretaris Komisi D Ahmad Fuad Rahman terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2024.  "Hari ini kami melakukan audiensi bersama dengan jaringan warga. Ini menindaklanjuti berbagai penemuan kami terkait PPDB," kata Coqi usai kegiatan pada suryamalang.com. 


Pertemuan itu secara umum tentang evaluasi pendidikan di Kota Malang yang pintunya di PPDB. " Pendidikan itu baik buruknya dari pintunya dulu. Kondisinya, selama tiga tahun terakhir selalu rusak. Jadi kondisi PPDB belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Banyak yang diragukan. Contohnya di zonasi," papar Coqi. Padahal pagu di zonasi paling banyak. Namun jika hanya mencakup jarak rumah sekolah, maka merugikan masyarakat. Terutama pada masyarakat  yang tinggal di area blank spot


Seperti Kelurahan Mergosono yang jauh dari SMPN. Akhirnya masyarakat susah masuk sekolah negeri. Namun jika mengandalkan KIP atai afirmasi, maka belum sepenuhnya bisa menjangkau masy yang membutuhkan. "Untuk zonasi, masukan kami adalah kalau bisa lebih dari 50 persen pagu sekolah. Bisa 60-70. Sebab di Permendibud tentang PPDB itu, soal besaran zonasi dikembalikan pada daerah-daerah. Bagaimana PPDB sesuai kebutuhan daerah," kata dia.


Namun ia amati, terkait PPDB tidak ada peraturan walikota/perwal. Harusnya diatur perwal. Tapi sayangnya di Kota Malang tidak memakai perwal seperti Kota Bandung, Surabaya. Sedang di Malang langsung pakai juklak/ juknis yang dibuat kadis. Padahal amanatnya di perwal," kata dia. Ia juga menyebut, selama zonasi tidak ada pemerataan sekolah negeri, maka ada masalah mengikuti. Sebab untuk SMPN masih terpusat di Kecamatan Klojen, dimana ada delapan SMPN.


Juga disoroti jalur mutasi orangtua. Dimana hanya untuk anak dari orangtua yang polri, TNI, BUMN, BUMD. Ini jadi sangat diskriminatif atau mengada-ada. Sebab di amanat Permendikbud tidak ada. "Terutama sulit bagi yang pekerjaan informal, swasta. Ketika pindah, tidak bisa masuk ke SMPN di Kota Malang," kata dia. Maka hasil evaluasi pihaknya adalah kurangnya partisipasi publik. Maka masukan pihaknya adalah mendorong dewan membuat pansus untuk evaluasi pendidikan di Kota Malang


Dimana nantinya mengevaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dan Dewan PendidikN Kota Malang. Sedang Charles Andi, Forkom Komite Sekolah Kota Malang menambahkan bahwa pendidikan di Kota Malang belum baik-baik saja. " Kami mendorong untuk melakukan upaya perbaikan pada layanan pendidikan di Kota malang. Lima hal yang pada Komisi D antara lain penataan ulang sistem PPDB di SD dan SMP Negeri di Kota Malang.


Termasuk penambahan pagu karena di Permendikbud tidak ketat mengatur batas maksimal. Hanya batas minimalnya. Sehingga di jalur afirmasi itu juga potensi ditambah. Sebab jalur prestasi di Permendikbud boleh ada dan tidak. "Kami dorong jalur prestasi dikurangi untuk dialihkan ke zonasi dan afirmasi," tambahnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved