Berita Viral

Pengakuan Marissa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Meninggal Viral, Pulang Dugem, Positif Narkoba

Beginilah pengakuan Marissa Putri sosok mahasiswi tabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru yang menjadi viral di media sosial.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Pengakuan Marissa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Meninggal Viral, Pulang Dugem, Positif Narkoba 

SURYAMALANG.COM - Beginilah pengakuan Marissa Putri sosok mahasiswi tabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru yang menjadi viral di media sosial.

Sosok pelaku adalah seorang mahasiswi Marissa Putri, ia menabrak pengendara motor di Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).

Bahkan ia mengaku tidak sadar sudah menabrak korban, diduga Marissa Putri mengonsumsi alkohol dan narkoba.

Dihadirkan saat ekpose kasus, Marisa Putri meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang disebabkannya.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.

Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya, Minggu (4/8/2024).

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Marissa Putri, Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru
Marissa Putri, Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru (Tribunnews)

Baca juga: Kisah Damar Anak Tukang Bengkel Dapat Beasiswa Kedokteran UGM, Gaji Ayahnya Cuma Rp 1,5 Juta

Baca juga: Dokter Syok Temukan Belut Hidup di Perut Seorang Pria, Awalnya Mengeluh Sakit, Bagaimana Bisa?

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Baca juga: Tragedi Pria Bunuh Istri Siri Lalu Kubur di Belakang Rumah Gegara Cemburu, 6 Bulan Baru Ketahuan

Baca juga: Tim Dokter Ketakutan Bantu Lahiran Bayi dengan 2 Wajah dan 8 Anggota Badan, Ayah Anggap Keajaiban

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.

Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.'

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir yang didapatkan dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi.

Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

 Tersangka MP mahasiswi yang tabrak pengendara motor di Pekanbaru (Istimewa)
 "Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus.

Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.

"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban.

Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.

Marissa Putri, Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru,
Marissa Putri, Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, (Tribunnews)

Orangtua Marisa Putri (21) mahasiswi yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru disebut baru mengetahui kecelakaan yang disebabkan sang anak pada Sabtu (3/8/2024) siang.

Informasi yang diperoleh, keluarga MP sudah datang ke rumah korban Renti Marningsih pada Sabtu malam.

Orangtua pelaku dan perwakilannya ditemani oleh Ketua RT setempat.

Ibu pelaku disebut baru mendapatkan kabar tentang anaknya sekitar pukul 14.00 WIB.

Kecelakaan yang menewaskan Renti Marningsih itu terjadi terjadi sekitar pukul 05.45 WIB,

Sang ibu pun dikabarkan langsung ke Polresta Pekanbaru.

Karena sang anak masih dalam proses pemeriksaan kepolisian, sang ibu tak dapat menemui sang anak.

Akhirnya pihak keluarga pelaku mencari alamat keluarga korban

Sang ayah pelaku disebut tidak bisa ikut datang karena dalam keadaan sakit.

Suami korban, Iswadi Putra membenarkan keluarga besar MP datang ke rumahnya.

"Iya benar. Sudah datang (keluarga korban)," kata Iswadi pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Namun hasil pertemuan, Iswandi enggan membeberkan.

"Nantilah ya. Saat hari kerja saja," katanya pada Tribunpekanbaru.com. 

(Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved