Nasib 300 Polisi Aktif di Jabatan Sipil Aman, Menkum Klaim Masih Boleh, Mahfud MD: Langsung Berlaku

Nasib 300 polisi aktif di jabatan sipil aman, Menkum klaim masih boleh menjabat, tapi Mahfud MD beda pendapat, tegas sebut langsung berlaku.

|
KOMPAS.com/Rahel/ANDHI DWI
PUTUSAN MK FINAL - Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD (KIRI) di Unair, Jumat (14/11/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KANAN) di Ruangan Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun, jadi polemik. Menteri Hukum (Menkum) Supratman bilang masih boleh menjabat tapi pendapat Mantan Ketua MK, Mahfud MD berlaku langsung. 

SURYAMALANG.COM, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil kini menjadi polemik tafsir di kalangan elite hukum.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan putusan tersebut berlaku seketika setelah palu diketok, sehingga anggota Polri yang menjabat sipil harus segera ditarik. Namun, pendapat ini dibantah oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Menurut Menkum, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga nasib 300 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil dinyatakan aman dan masih boleh melanjutkan tugasnya.

Sebelumnya, MK resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Didemo Diminta Mundur, Buntut Isu Ijazah Palsu, Padahal Tunjukkan Ijazah Asli

Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Menkum Klaim Masih Boleh

Sementara, Menkum Supratman Andi Agtas mengklaim, putusan MK yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil tidak berlaku surut.

Artinya, pemberlakuan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.

"Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: 16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI

Kendati tidak berlaku surut, Polri atas kesadaran dirinya boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil yang tengah didudukinya.

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,"dalih Supratman.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata Supratman, akan menjadi masukan kepada Komite Reformasi Polri yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Komite tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya" jelas Supratman. 

"Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," pungkasnya. 

Mahfud MD: Langsung Berlaku

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved