Nasib 300 Polisi Aktif di Jabatan Sipil Aman, Menkum Klaim Masih Boleh, Mahfud MD: Langsung Berlaku
Nasib 300 polisi aktif di jabatan sipil aman, Menkum klaim masih boleh menjabat, tapi Mahfud MD beda pendapat, tegas sebut langsung berlaku.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil kini menjadi polemik tafsir di kalangan elite hukum.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan putusan tersebut berlaku seketika setelah palu diketok, sehingga anggota Polri yang menjabat sipil harus segera ditarik. Namun, pendapat ini dibantah oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menurut Menkum, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga nasib 300 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil dinyatakan aman dan masih boleh melanjutkan tugasnya.
Sebelumnya, MK resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Didemo Diminta Mundur, Buntut Isu Ijazah Palsu, Padahal Tunjukkan Ijazah Asli
Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Menkum Klaim Masih Boleh
Sementara, Menkum Supratman Andi Agtas mengklaim, putusan MK yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Artinya, pemberlakuan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.
"Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: 16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI
Kendati tidak berlaku surut, Polri atas kesadaran dirinya boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil yang tengah didudukinya.
"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,"dalih Supratman.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata Supratman, akan menjadi masukan kepada Komite Reformasi Polri yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komite tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.
"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya" jelas Supratman.
"Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," pungkasnya.
Mahfud MD: Langsung Berlaku
polisi aktif belum mundur dari jabatan sipil
putusan MK
Mahfud MD
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum (Menkum)
Menkum
SURYAMALANG.COM
| Gas LPG Bocor, Gudang Berisi Peralatan Rumah Tangga di Kelurahan Tukangkayu Banyuwangi Terbakar |
|
|---|
| Dinkes Kota Kediri Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks, Sediakan Seribu Kuota Pemeriksaan HPV DNA |
|
|---|
| PT KAI Daop 8 Surabaya Amankan Barang Senilai Rp 1,26 Miliar Lewat Layanan Lost and Found |
|
|---|
| Petugas Cek LPG 3 Kg di Pangkalan Kota Blitar, Antisipasi Kelangkaan Stok saat Natal dan Tahun Baru |
|
|---|
| Persebaya Surabaya Vs Arema FC, Arief Catur Siap Tampil Habis-habisan Demi Kemenangan Bajul Ijo |
|
|---|
