Berita Viral
Pilu Nasib Yayat Bayar PBB Rp 2,3 Juta Padahal Gajinya Cuma Rp 100 Ribu, Kerja Jadi Buruh Las
Pilu nasib Yayat bayar PBB Rp 2,3 juta padahal gajinya cuma Rp 100 ribu hasil kerja sebagai buruh las membuat banyak orang prihatin.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Pilu nasib Yayat bayar PBB Rp 2,3 juta padahal gajinya cuma Rp 100 ribu hasil kerja sebagai buruh las membuat banyak orang prihatin.
Yayat Supriadi (44) seorang buruh las asal Cirebon cuma bisa bengong saat tahu betapa besar kenaikan pajak rumahnya.
Meningkat sangat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagaimana tidak, sebelumnya Yayat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp 300 ribu.
Namun kini, nominalnya naik jadi Rp 2,3 juta.
Sebagai buruh yang penghasilannya tak tentu, Yayat bingung dari mana uang untuk membayar pajak.
Menurutnya, kenaikan pajak yang terjadi di tahun ini sangat memberatkan, terutama bagi yang pendapatannya tidak tetap.
"Tahun kemarin saya harus bayar pajak Rp 389 ribu. Tapi tahun sekarang, saya kena pajak Rp 2,3 juta."
"Dapat stimulus 25 persen, jadi saya harus bayar pajak rumah Rp 1,8 juta," kata warga Jalan Ahmad Yani Nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, dikutip dari TribunCirebon.
Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya telah mengajukan keberatan dan mendapatkan diskon 50 persen.
Namun, jumlah yang harus dibayarnya masih sekitar Rp 900 ribuan, yang tetap dirasakannya berat.
"Kalaupun iya saya bayar yang Rp 900 ribu itu, tahun depan pasti saya tetap bayar Rp 2,3 juta itu, karena diskon itu belum tentu ada lagi tahun depan," tutur dia.
"Dengan pendapatan saya hanya Rp 100 ribu sampai Rp 125 ribu, tentu saya sangat-sangat keberatan dengan kenaikan PBB ini," imbuh dia.

Baca juga: Wanita Nekat Jual Ginjal Gegara Terlilit Utang, Diiklankan di Facebook dengan Harga Rp 200 Juta
Baca juga: Fakta Sebenarnya Guru Digaji Rp 250 Ribu Per Bulan Viral, Kepala Sekolah Curhat Kondisi di Lapangan
Yayat menjelaskan, bahwa rumahnya berada di Pegambiran, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, sebelah kantor Kelurahan Pegambiran.
Ia menekankan bahwa tidak semua rumah di pinggir jalan dimiliki oleh orang mampu.
"Yang perlu saya tegaskan, bahwa tidak semua rumah pinggir jalan itu orang mampu."
"Sehingga merasa keberatan dengan kenaikan PBB ini karena penghasilan saya tidak tetap."
"Kalau ada kerja buat kebutuhan sehari-hari, kalau enggak ada kerjaan ya tidak ada penghasilan. Saya buruh tukang las," jelas Yayat.
Ia juga menceritakan beban finansial lainnya.
Seperti kebutuhan sehari-hari yang naik dan biaya sekolah dua anaknya yang saat ini duduk di bangku SMA.
Yayat berharap, dengan ikut serta mendukung warga lainnya yang mengajukan Judicial Review ke PN Cirebon, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa kembali turun.
"Harapan saya, NJOP-nya bisa kembali turun. Rumah saya NJOP-nya sampai Rp 1,2 miliar."
"Saya contohkan, tetangga saya bangunannya sudah besi baja dua lantai, mau dijual Rp 650 juta saja tidak laku."
"Artinya, gimana rumah saya dihargai Rp 1,2 miliar?" katanya.
Saat Yayat mendatangi Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk protes, ia bahkan menawarkan rumahnya kepada pejabat yang bertugas.
"Saya minta rumah saya dijual ke pejabat tersebut, lalu saya pergi."
"Pejabat tersebut hanya bengong saja," ujarnya.
Baca juga: Potret Souvenir Pernikahan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto, Tertera Tanggal Saat Itu 8 Mei 1983
Baca juga: Ngeri Bapak Kos Makan Daging Kucing Untuk Obat Diabetes di Semarang, Sudah Habis Puluhan Ekor
Sementara warga lain, Hendrawan Rizal (56) mengaku keberatan dengan munculnya perda tersebut.
Di mana, perda tersebut mengatur atas kenaikannya PBB yang sangat besar.
"Tentunya keberatan, pajak tahun ini saya naik 165 persen dengan angka yang di luar kewajaran, makanya kami protes dan minta perda tersebut dibatalkan," ujar warga Perumahan GSP tersebut.
Diberitakan, puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon,
Aksi protes ini menjadi suara penting bagi masyarakat Cirebon yang merasakan dampak langsung dari kenaikan PBB yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
JR yang diajukan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi warga yang terkena imbas dari kebijakan tersebut.
Gugatan ini diwakili oleh lima warga, yakni Suryanapranatha, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto dan Bobby Hendrawan,
Mereka pun mendapat dukungan 25 saksi dari lima Kecamatan di Kota Cirebon.
Kuasa hukum dari perwakilan lima warga tersebut, Hetta Mahendrati menyampaikan, materi lengkap gugatan ini dalam wawancara selepas melakukan pengajuan ke MA di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin, Kota Cirebon.
"Ya, kami (tim advokasi rakyat Kota Cirebon) di sini membantu masyarakat Kota Cirebon."
"Dalam hal ini untuk pengajuan Judicial Review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi," ujar Hetta, Jumat (2/8/2024), melansir Tribun Jabar.
Hetta menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan JR, pihaknya telah menempuh berbagai langkah.
Mulai dari urun rembuk, pertemuan dengan Pj Wali Kota, hingga demonstrasi terkait kenaikan PBB.
Namun upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemimpin Kota Cirebon.
"Oleh karena itu, pengajuan Judicial Review ini merupakan langkah terakhir kami yang insyaallah semoga didengar oleh Tuhan," ucapnya.
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.