Link Daftar QR Code Kendaraan Roda 4 Untuk Beli Pertalite di SBPU, Jatim Berlaku Akhir Agustus 2024

Berikut ini link daftar QR Code kendaraan roda 4 untuk beli Pertalite di SPBU di seluruh Indonesia. Mulai berlaku akhir Agustus 2024 di Jawa Timur.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Link Daftar QR Code Kendaraan Roda 4 Untuk Beli Pertalite di SBPU, Jatim Berlaku Akhir Agustus 2024 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini link daftar QR Code kendaraan roda 4 untuk beli Pertalite di SPBU di seluruh Indonesia. 

Bagi kendaraan roda 4 yang belum mendaftarkan kendaraanya, kedepannya tidak akan boleh untuk mengisi Pertalite di SPBU

Kebijakan ini akan berlaku mulai akhir Agustus 2024 di Jawa Timur

Diketahui, kendaraan roda empat harus memiliki QR Code agar bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite

Jika kendaraan roda empat belum memliki QR Code, akan ada pembatasan pembelian. 

Di Jawa Timur, kebijakan ini akan berlaku pada akhir Agustus 2024.

Lantas bagaimana cara daftar QR Code kendaraan roda empat agar bisa membeli membeli BBM Subsidi Pertalite

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan QR Code. 

Link Daftar QR Code Kendaraan Roda 4 Untuk Beli Pertalite di SBPU, Jatim Berlaku Akhir Agustus 2024
Link Daftar QR Code Kendaraan Roda 4 Untuk Beli Pertalite di SBPU, Jatim Berlaku Akhir Agustus 2024 (Tribunnews)

Pemilik kendaraan roda empat dapat mendaftarkan QR Code di website subsiditepat.mypertamina.id.

LINK >>> KLIK

Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan untuk transaksi pembelian Pertalite di SPBU.

"Beberapa wilayah di Indonesia sudah berjalan mulai Juni 2024, dan wave kedua berangsur mulai semenjak Juli 2024. Sementara di wilayah Jawa Timur sendiri itu akan serentak mulai penerapan full penggunaan QR Code untuk transaksi itu di akhir Agustus, harus sudah punya barcode," ungkap Ahad, Senin (5/8/2024).

Ahad menjelaskan, bagi pemilik kendaraan roda empat yang belum mendaftarkan kendaraannya dan belum memiliki QR Code, akan ada pembatasan pembelian Pertalite secara bertahap.

Yakni, mulai dari 50 liter per hari, kemudian 20 liter per hari, hingga akhirnya tidak bisa bertransaksi sama sekali jika tidak memiliki QR Code.

"Jika ada masyarakat kendaraannya belum terdaftar akan dilimitasi, dalam artian jika belum punya QR Code akan dibatasi jumlah literannya, dan itu makin mendekati tenggat waktu terakhir nanti akan makin sedikit jumlahnya, jadi segera mendaftar aja," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved