Link Daftar QR Code Kendaraan Roda 4 Untuk Beli Pertalite di SBPU, Jatim Berlaku Akhir Agustus 2024

Berikut ini link daftar QR Code kendaraan roda 4 untuk beli Pertalite di SPBU di seluruh Indonesia. Mulai berlaku akhir Agustus 2024 di Jawa Timur.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Link Daftar QR Code Kendaraan Roda 4 Untuk Beli Pertalite di SBPU, Jatim Berlaku Akhir Agustus 2024 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini link daftar QR Code kendaraan roda 4 untuk beli Pertalite di SPBU di seluruh Indonesia. 

Bagi kendaraan roda 4 yang belum mendaftarkan kendaraanya, kedepannya tidak akan boleh untuk mengisi Pertalite di SPBU

Kebijakan ini akan berlaku mulai akhir Agustus 2024 di Jawa Timur

Diketahui, kendaraan roda empat harus memiliki QR Code agar bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite

Jika kendaraan roda empat belum memliki QR Code, akan ada pembatasan pembelian. 

Di Jawa Timur, kebijakan ini akan berlaku pada akhir Agustus 2024.

Lantas bagaimana cara daftar QR Code kendaraan roda empat agar bisa membeli membeli BBM Subsidi Pertalite

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan QR Code. 

Link Daftar QR Code Kendaraan Roda 4 Untuk Beli Pertalite di SBPU, Jatim Berlaku Akhir Agustus 2024
Link Daftar QR Code Kendaraan Roda 4 Untuk Beli Pertalite di SBPU, Jatim Berlaku Akhir Agustus 2024 (Tribunnews)

Pemilik kendaraan roda empat dapat mendaftarkan QR Code di website subsiditepat.mypertamina.id.

LINK >>> KLIK

Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan untuk transaksi pembelian Pertalite di SPBU.

"Beberapa wilayah di Indonesia sudah berjalan mulai Juni 2024, dan wave kedua berangsur mulai semenjak Juli 2024. Sementara di wilayah Jawa Timur sendiri itu akan serentak mulai penerapan full penggunaan QR Code untuk transaksi itu di akhir Agustus, harus sudah punya barcode," ungkap Ahad, Senin (5/8/2024).

Ahad menjelaskan, bagi pemilik kendaraan roda empat yang belum mendaftarkan kendaraannya dan belum memiliki QR Code, akan ada pembatasan pembelian Pertalite secara bertahap.

Yakni, mulai dari 50 liter per hari, kemudian 20 liter per hari, hingga akhirnya tidak bisa bertransaksi sama sekali jika tidak memiliki QR Code.

"Jika ada masyarakat kendaraannya belum terdaftar akan dilimitasi, dalam artian jika belum punya QR Code akan dibatasi jumlah literannya, dan itu makin mendekati tenggat waktu terakhir nanti akan makin sedikit jumlahnya, jadi segera mendaftar aja," jelasnya.

Pembatasan pembelian Pertalite dengan menggunakan QR Code ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Pertalite merupakan jenis BBM bersubsidi, sehingga perlu ada pengawasan dan pendataan siapa saja yang berhak menggunakannya," tegasnya.

Untuk mendapatkan QR Code, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Dikatakannya, bahwa data kendaraan yang didaftarkan sesuai dengan data yang ada di Samsat.

Sejauh ini, di Kota Malang dan Kabupaten Malang sudah terdapat 43.183 kendaraan terverifikasi. S

edangkan, di seluruh Jawa Timur sekitar 400 ribu kendaraan.

Sementara itu, di Kota Malang saja, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah mobil penumpang terdapat 78.136 pada tahun 2023.

"Sesuai data per 1 Agustus, datanya juga sesuai dengan data SAMSAT setempat, dan sudah terbit QR Code-nya," katanya.

Saat ini, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dengan menggunakan QR Code hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga, belum ada kewajiban untuk mendaftarkan kendaraan dan memiliki QR Code.

"Saat ini hanya kendaraan roda 4, untuk roda 3 dan roda 2 belum diharuskan mendaftar," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Hal ini untuk menghindari kesulitan dalam melakukan pengisian BBM Pertalite di SPBU.

Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Aturan ini termasuk dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Hal ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Ia menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.

Dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc, termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Sedangkan untuk mobil, berikut daftar yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan:

Toyota

Agya 1.197 cc

Calya 1.197 cc

Raize 998 cc dan 1.198 cc

Avanza 1.329 cc

Daihatsu

Ayla 998 cc dan 1.197 cc

Sigra 998 cc dan 1.197 cc

Sirion 1.329 cc

Rocky 998 cc dan 1.198 cc

Xenia 1.329 cc

Suzuki

Ignis 1.197 cc

S-Presso 998 cc

Honda

Brio 1.199 cc

Kia

Picanto 1.248 cc

Seltos bensin 1.353 cc

Rio 1.348 cc

Wuling

Formo S 1.206 cc

Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc

CLA 1.332 cc

GLA 200 1.332 cc

GLB 1.332 cc

DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

2008 1.199 cc

Volkswagen

Tiguan 1.398 cc

Polo 1.197 cc

T-Cross 999 cc

Tata

Ace EX2 702 cc

Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc

Audi

Q3 1.395 cc

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved